Iklan Bos Aca Header Detail

Dirumahkan Via Telepon dan Hanya Diberi Uang Rp 200 Ribu, Mantan Karyawan PT Sakura Group Tuntut Pelunasan Hak

Dirumahkan Via Telepon dan Hanya Diberi Uang Rp 200 Ribu, Mantan Karyawan PT Sakura Group Tuntut Pelunasan Hak

Ilustrasi mantan karyawan pertashop tuntut pemenuhan hak usai dirumahkan.---Sumber foto: pixabay.com.---

BACA JUGA:Update Kasus KONI Lampung: Penyidik Kejati Sudah Periksa 25 Saksi

Agar pihak Disnaker nantinya dapat melakukan klarifikasi dan mengetahui secara detail kejadian yang terjadi. Sehingga dapat dicari jalan penyelesaian dan lainnya.

"Baiknya ada pengaduan secara tertulis. Biar nanti kita lakukan klarifikasi dan langkah lebih lanjut," ungkapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: