Iklan Bos Aca Header Detail

Dirumahkan Via Telepon dan Hanya Diberi Uang Rp 200 Ribu, Mantan Karyawan PT Sakura Group Tuntut Pelunasan Hak

Dirumahkan Via Telepon dan Hanya Diberi Uang Rp 200 Ribu, Mantan Karyawan PT Sakura Group Tuntut Pelunasan Hak

Ilustrasi mantan karyawan pertashop tuntut pemenuhan hak usai dirumahkan.---Sumber foto: pixabay.com.---

BACA JUGA:Warga Lampung Barat Jadi Korban Harimau, Kondisinya Begini

Terpisah, Owner PT Sakura Group Zalili saat dikonfirmasi membantah soal pemecatan terhadap para karyawan pertashopnya tersebut.

Zalili mengaku hanya merumahkan beberapa karyawan disebabkan oleh kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak stabil.

"Kondisi perusahaan terhutang gaji, kemudian kondisinya sudah sangat parah bahkan uang makan karyawan saja tidak bisa dibayar," ujarnya.

"Kalau pemecatan tidak, mungkin kalau dirumahkan ya. Dengan pilihan dia mungkin akan dapatkan pekerjaan yang lain yang bisa kasih dia makan untuk sementara, sambil kita bisa bayar gaji mereka dan kewajiban," sambungnya.

BACA JUGA:Cukup Modal Rp 8 Juta, Bisa Bawa Pulang Vespa S 125 I Get, Begini Cara Dapat Motor Keren lewat Kredit Syariah

Zalili mengaku kondisi kesulitan tersebut menurutnya telah berjalan kurang lebih setengah tahun lantaran keuangan perusahaan sangat terpuruk. 

Meski begitu, Zalili mengklaim perusahaan berjanji akan penuhi hak-hak para karyawan yang dirumahkan tersebut.

"Kondisi perusahaan lagi sulit. Gaji bukan tidak dibayarkan tapi dicicil, yang kerja tempat saya sudah tahunan, di pertashop itu karyawan saya ada enam orang," ungkapnya.

"Sehingga jalan keluar dari pihak perusahaan akan membayarkan tunggakan gaji, pada prinsipnya kami bayar pasti karena itu hak mereka," lanjutnya.

BACA JUGA:Rumah Kalkun Kuliner Unik di Pringsewu, Sediakan Kuliner Khas Daging Kalkun Lezat, Dijamin Menggugah Selera

Sementara terkait hal tersebut, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Soleha HY mengatakan, apa yang dilakukan perusahaan dalam melakukan perumahan tenaga kerjanya tidak sesuai aturan.

Tetapi kata Soleha HY, apa yang terjadi antara perusahaan dan mantan tenaga kerjanya ini harus terlebih dahulu diketahui secara detail.

"Ya tentu ini tidak sesuai aturan. Namun harus dipahami detail masalahnya seperti apa. Kemudian hubungan kerjanya seperti apa. Apakah pegawai kontrak atau bukan," ujar Soleha HY.

Sehingga, Soleha HY menyarankan mantan karyawan tersebut untuk membuat pengaduan secara tertulis ke Disnaker Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: