Polresta Bandar Lampung Amankan 3 Linting Ganja, 2 Lempeng Pil Koplo, 5 Senjata Tajam Hingga Belasan Remaja

Polresta Bandar Lampung Amankan 3 Linting Ganja, 2 Lempeng Pil Koplo, 5 Senjata Tajam Hingga Belasan Remaja

Polresta Bandar Lampung Amankan 3 Linting Ganja, 2 Lempeng Pil Koplo dan 5 Senjata Tajam . Hasil Penggrebekan Tongkrongan Remaja di Dua Lokasi Berbeda Pada Selasa Dini hari (20/2) dan Rabu Dini Hari (21/2). Foto Polresta Bandar Lampung.--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Dalam dua hari penggrebekan tongkrongan remaja atau basecamp di dua lokasi berbeda pada hari Selasa dini hari (20/2) dan Rabu dini hari  (21/2), Polresta Bandar Lampung  berhasil mengamankan 3 Linting ganja, 2 lempeng pil koplo, 5 senjata tajam hingga belasan remaja diduga hendak tawuran

Dari hasil pemeriksaan saat pembubaran tongkrongan remaja di Kemiling Bandar Lampung pada Rabu dini hari, 21 Februari 2024, Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung berhasil temukan 3 Linting ganja dan 2  lempeng pil koplo.

Barang bukti 3 Linting ganja dan 2 lempeng pil koplo dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sekelompok pemuda yang berkumpul di sekitar lapangan Kalpataru, Kemiling, Bandar Lampung pada Rabu dini hari, 21 Februari 2024.

 BACA JUGA:Operator Telekomunikasi Indonesia Hadirkan 3 Layanan API untuk Keamanan, Apa Itu API? Berikut Penjelasannya

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Sugeng Sumanto, menyampaikan 10 orang remaja ini terjaring dalam kegiatan patroli hunting yang dilakukan oleh Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung.

"Saat tim walet samapta Polresta Bandar Lampung melintas di seputaran lapangan Kalpataru, menemukan sekelompok remaja sedang nongkrong dan kami datangi dan lakukan pemeriksaan," jelas Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Sugeng Sumanto pada Kamis pagi, 22 Februari 2024.

Sugeng menjelaskan saat didatangi , salah satu remaja yang ada di lokasi tersebut membuang hand phone dan barang yang diduga berupa lintingan ganja .

"Sempat dibuang, namun berhasil kami temukan, yaitu 1 linting ganja, 2 linting sisa pakai dan 3 lempeng pil koplo," ucap Kompol Sugeng.

BACA JUGA:Cukup Modal Rp 8 Juta, Bisa Bawa Pulang Vespa S 125 I Get, Begini Cara Dapat Motor Keren lewat Kredit Syariah

Saat diinterogasi, barang haram tersebut dibeli dari seseorang di daerah jalan Antasari, Kedamaian Bandar Lampung seharga Rp.100 ribu rupiah.

Sepuluh pemuda  ini juga mengakui saat berkumpul juga mengkonsumsi pil Koplo dan meminum tuak.

Antara lain, KG (23 tahun ,Warga Sungai Langka), MA (18 tahun, warga Bandar Lampung), EP (27 tahun, warga Bandar Lampung), AE (28 tahun, warga bandar Lampung), AG (26 tahun, warga Bandar Lampung), SP (24 tahun , warga bandar Lampung), YS (24 tahun, warga bandar Lampung), RD (24 tahun , warga bandar Lampung), HS (29 tahun, warga Bandar Lampung), KP (30 tahun, warga Bandar Lampung).

BACA JUGA:Kursi Ketua DPRD Pesawaran Berpotensi Geser ke Gerindra

"Kesepuluh orang remaja ini kita bawa ke Mapolresta Bandar Lampung dan kita serahkan ke piket Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kompol Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: