Pinjaman Modal KUR Mandiri 2024 Rp 10 Juta Hingga Rp20 Juta, Perhatikan 3 Hal Ini Jika Ingin Lolos

Pinjaman Modal KUR Mandiri 2024 Rp 10 Juta Hingga Rp20 Juta, Perhatikan 3 Hal Ini Jika Ingin Lolos

KUR Mandiri 2024. ILUSTRASI/BERBAGAI SUMBER--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan 3 hal yang harus diperhatikan jika ingin lolos saat mengajukan pinjaman modal KUR Mandiri 2024, dengan plafon mulai Rp10 juta hingga Rp20 juta.

Keberadaan Kredit Usaha Rakyat yang diselenggarakan oleh Bank Mandiri memiliki keuntungan tersendiri bagi para pelaku usaha yang membutuhkan modal.

Para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) bisa mendapatkan pinjaman modal untuk mengembangkan usaha yang dimiliki.

Akan tetapi terdapat beberapa hal yang harus betul-betul diperhatikan jika nasabah ingin pinjamannya lolos dan dananya bisa cair.

BACA JUGA: Pinjaman Modal KUR Mandiri 2024 Mulai Rp 5 Juta Hingga Rp 25 Juta, Cek Tenor dan Simulasi Tabel Angsuran

Beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin lolos pinjaman KUR Mandiri 2024 dengan plafon mulai Rp10 juta hingga Rp20 juta adalah sebagai berikut:

1. Dalam salah satu syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan, calon debitur/debitur KUR Mandiri 2024 tidak boleh memiliki kredit di bank lain.

Calon debitur maupun debitur yang mengajukan pinjaman modal melalui KUR dari bank Mandiri, maka harus terbebas dari kredit dalam bentuk apapun.

Sehingga apabila masih memiliki tanggungan di tempat lain, akan lebih baik jika diselesaikan segera terlebih dahulu, baru mengajukan pinjaman KUR Mandiri.

BACA JUGA: Cair! Segini Keuntungan yang Bisa Dihasilkan Dari Facebook Pro, Jumlahnya Bisa Fantastis

2. Hal kedua yang harus diperhatikan jika ingin lolos pinjaman modal lewat program KUR Mandiri 2024.

Dalam hal ini calon debitur/debitur KUR harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi yang penting.

Salah satunya adalah kepemilikan surat izin usaha yang resmi. Jangan coba-coba untuk memanipulasi data yang satu ini maupun yang lain.

Jika ketahuan memalsukan data, maka calon debitur/debitur akan dirugikan akibat perbuatan sendiri. Tak hanya berpotensi pinjamannya ditolak, tapi juga bisa dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: