Anggota BIN Gadungan Ajukan Eksepsi, Sebut Kasus Penipuan Rp 3 Miliar Masuk Kategori Perdata

Anggota BIN Gadungan Ajukan Eksepsi, Sebut Kasus Penipuan Rp 3 Miliar Masuk Kategori Perdata

--

BACA JUGA:Kendalikan Harga Pangan Jelang Ramadan, Irjen Kemendagri Imbau Kepala Daerah Lakukan Langkah Konkret

Kepada Edi, terdakwa mengaku sebagai seorang anggota BIN, dengan nama Alex Wahyudi.

Di pertemuan pertama itu, terdakwa mengajak korban bekerja sama dalam proyek perluasan lahan di wilayah Sumatera Selatan.

"Korban pun sepakat untuk memberikan dana modal sebesar Rp 3 miliar, dengan keuntungan yang dijanjikan sebanyak 100 persen," jelas Jaksa.

Kemudian, meski janji keuntungan kerja sama belum direalisasikan, namun terdakwa tetap kembali mendatangi korban untuk meminta dana tambahan. Hal itu terus berlanjut sejak 2017 hingga 2022.

BACA JUGA:LPA Berharap ABH Klien BAPAS dapat Bekal dan Kembali Diterima Masyarakat

Tak hanya uang beberapa unit mobil milik korban turut berhasil dikuasai oleh Yudiyansyah Pranata.

Di antaranya satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota New Kijang Innova, dan satu unit Mini Cooper. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: