Anggota BIN Gadungan Ajukan Eksepsi, Sebut Kasus Penipuan Rp 3 Miliar Masuk Kategori Perdata

Anggota BIN Gadungan Ajukan Eksepsi, Sebut Kasus Penipuan Rp 3 Miliar Masuk Kategori Perdata

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang Yudiyansyah Pranata, terdakwa yang mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN), berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 26 Februari 2024. 

Heri, Pengacara terdakwa Yudiyansyah dalam eksepsinya menyebut perkara yang dituduhkan jaksa penuntut umum kepada kliennya masuk ke dalam perkara perdata, bukan pidana umum penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dituduhkan jaksa. 

"Kita keberatan sama surat dakwaan. Pertama ini kita lihat ini kasus perdata terkait dengan utang piutang," kata Heri usai sidang. 

Kedua, dakwaan jaksa dinilai memiliki kekeliruan yang tidak sesuai dengan KUHAP.

BACA JUGA: 9 Pekon di Tanggamus Lampung Siaga Harimau, Masyarakat Diminta Tidak Beraktivitas di Jam Ini

"Kita minta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa karena ini masuk perdata, bukan pidana," kata Heri. 

Sidang perkara Yudiyansyah akan dilanjutkan pada Kamis 29 Februari 2024. "Agenda sidang selanjutnya jawaban atas eksepsi dari jaksa penuntut umum," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku anggota BIN terdakwa atas nama Yudiyansyah Pranata harus ditunda dan kembali bergulir pada Senin 26 Februari 2024.

Seharusnya sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari Yudiyansyah Pranata atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Kamis 22 Februari 2024. 

BACA JUGA:Irjen Kemendagri Minta Pemda Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Yudiyansyah Pranata menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis 15 Februari 2024.

Jaksa mendakwa Yudiyansyah Pranata melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga Bandar Lampung, hingga mengalami kerugian Rp 3 miliar dan sejumlah mobil mewah.

Jaksa mendakwanya dengan pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Jaksa menuturkan, pada 2017 lalu, terdakwa bertemu dengan korban bernama Edi Susanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: