Hukum Wudhu saat Puasa, Bikin Batal Atau Tidak Ya?

Hukum Wudhu saat Puasa, Bikin Batal Atau Tidak Ya?

Hukum berwudhu saat sedang puasa. ILUSTRASI/FOTO TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM @kata_nabi--

BACA JUGA: Penyebab Gagal Monetisasi Konten Facebook Pro, Ini Kesalahan yang Harus Dihindari Kreator

Umar datang kepada Rasulullah dan mengadu bahwa ketika syahwatnya sedang naik, ia mencumbu istrinya padahal saat itu ia sedang berpuasa.

“Syahwatku naik lalu aku mencumbu istriku sementara aku sedang berpuasa,”kata Umar.

Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bertanya:”Apa pendapatmu ketika kamu berkumur ketika kamu puasa?,”.

Lantas Umar menjawab:”Tidak masalah,”. Kemudian Rasulullah bersabda:”Jika demikian, apayang perlu dikhawatirkan?” (HR Abu Daud).

BACA JUGA: Kocak! Kim Yoo Jung Jadi Ayam Goreng Dalam Drama Chicken Nugget, Ini Sinopsis dan Jadwal Tayang

Selanjutnya terdapat beberapa perkara lain yang dapat membatalkan puasa seperti makan dan minum dengan sengaja di siang hari.

Lalu memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan, muntah dengan sengaja, melakukan hubungan suami-istri di siang hari dan mengeluarkan mani.

Ada juga perkara lain yang dapat membatalkan puasa seseorang yaitu keluarnya darah haid atau nifas setelah melahirkan, dan juga orang gila atau murtad. 

Sebagai pengingat, umat Islam di seluruh dunia sebentar lagi akan memasuki bulan yang mulia yakni bulan Ramadhan atau bulan puasa.

BACA JUGA: Cukup Sekali Cas Tembus 100 Km, Intip Spek Unggulan Vespa Elettrica Lengkap Dengan Harganya

Kewajiban mengerjakan ibadah puasa Ramadhan bahkan telah dijelaskan di dalam firman Allah yakni Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183, yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa,”(QS Al-Baqarah:183).

Allah Subhanahu wa Ta’ala kembali berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:

“…Maka barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari lain. Dan bagi yang berat menjalankannya wajib membayar fdyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan Kebajikan, maka itu lebih baik baginya dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,”(QS Al-Baqarah:184).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: