Meski Laporan Dicabut, Bawaslu Tetap Proses Pelapor dan Terlapor Dugaan Oknum Anggota KPU Terima Suap Caleg
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi.-Foto Dok. Pribadi-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Diketahui Caleg DPRD Kota Bandar Lampung M. Erwin Nasution mencabur laporannya dari Bawaslu Provinsi Lampung.
Itu terkait tudingan Politisi PDI Perjuangan itu yang merasa ditipu oleh oknum KPU Bandar Lampung hingga menyerahkan uang ratusan juta dalam kontestasi pileg.
"Benar yang bersangkutan mencabut laporan," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi, Rabu 28 Februari 2024.
Kendati demikian, kata Tamri ada pihak yang tetap melaporkan pihak-pihak terkait mengenai persoalan ini.
BACA JUGA:LLDikti Wilayah II Cabut Izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang
Karenanya, kata Tamri pihaknya juga sudah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu.
"Kalau laporannya sama. Kita sudah terima tadi laporannya. Dan kami akan melakukan kajian awal," ucapnya.
"Walaupun terlapornya sama tentu kajian tetap dilakukan sampai dua hari ke depan," sambungnya seraya memastikan juga akan tetap memproses laporan yang sudah dicabut.
Kordiv Hukum Bawaslu Lampung Suheri menambahkan, meski pelapor mencabut laporannya, pihaknya tetap melakukan proses sesuai dengan prosedur.
"Tetap bisa berlanjut dengan dijadikan informasi awal," ujarnya.
Dijelaskan juga, dia mendapatkan informasi ada pihak yang ingin juga melapor langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tentu akan kita telusuri juga. Jika memenuhi unsur hasil konfrontir. Jika pidana pemilunya masuk maka kita serahkan ke Gakkumdu. Kalau etik ya berangkat ke DKPP," jelasnya.
Dia kembali menegaskan, jikapun laporan dicabut, Bawaslu akan tetap melakukan peneluauran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: