Ada Caleg Alami Gangguan Jiwa? RSUD Ahmad Yani Metro Lampung Sediakan Layanan Psikiatri
Pasien BPJS Kesehatan dugaan korban penolakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal Ahmad Yani Kota Metro. Foto Dok--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Kota METRO menerima layanan psikiater untuk Calon Legislatif (Caleg) yang mengalami gangguan kejiwaan atau stres pasca Pemilu 2024.
Kepala Tim Kerja Medis RSUD Ahmad Yani Metro, Dr. Wina Maria mengungkapkan, pihaknya menerima siapapun caleg yang membutuhkan konsultasi atau layanan kejiwaan melalui psikiater.
"Kalo Caleg, sebenernya kita sudah diarahkan oleh Wali Kota. Jika memang butuh pelayanan psikiater, ya kita ada," ujarnya.
Dikatakannya, saat ini, di RSUD Ahmad Yani Kota Metro mempunyai dua orang psikiater yang khusus menangani gangguan jiwa atau stres
BACA JUGA:Pleno Hasil Perolehan Suara Tingkat KPU Lampung Barat Berjalan Lambat
"Sekarang ini ada dua psikiater di RSUD A Yanj Metro, yaitu Dokter Wayan, dan Dokter Woro," katanya.
Ia menerangkan, pelayanan gangguan jiwa yang diberikan yaitu dalam bentuk wawancara, dan terapi dari dokter spesialis.
"Misalkan kita dapat pasien yang mengalami gangguan jiwa, kita wawancara dan terapi. Karena gangguan jiwa ini ada beberapa jenis ya, ada depresi, skizofrenia, kecanduan narkoba dan lainnya. Pelayanannya ada di Poli, pelayanannya dalam bentuk wawancara, mendapatkan terapi dari dokter spesialisnya," imbuhnya.
Ia mengatakan, jika nanti dibutuhkan perawatan lebih lanjut, pasien akan berada di ruang saraf untuk sementara.
BACA JUGA:Simak, Ini Syarat dan Mekanisme Pelunasan Bipih Tahap II
"Andaikan pasien ini butuh perawatan, ya kita beri perawatan. Sementara ini bergabung dengan ruang saraf. Memang ada satu ruangan untuk pasien gangguan jiwa, dan nanti didampingi psikiatri," ungkapnya.
Ia menambahkam, sampai saat ini tidak ada Caleg di Metro yang meminta atau mengajukan ayanan psikiater di RSUD Ahmad Yani Metro.
"Belum ada ya, Alhamdulillah masih sehat semua calegnya," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: