Hukum Mencicipi Masakan saat Puasa, Bisa Bikin Batal atau Tidak?

Hukum Mencicipi Masakan saat Puasa, Bisa Bikin Batal atau Tidak?

Hukum mencicipi masakan saat puasa. ILUSTRASI/FREEPIK--

BACA JUGA: Rekomendasi HP RAM Besar Dalam Samsung Galaxy M14 2024, Cek Fitur Unggulannya

Namun demikian dalam perkara ini, Ustadz Abdul Somad kembali menjelaskan bahwa apabila suatu hari nanti jemaahnya mendengar ceramah tentang hukum mencicipi masakan saat puasa.

Maka jemaahnya itu berarti mengikut pada pendapat Hanbali itulah yang memperbolehkan untuk mencicipi masakan, meskipun orang yang memasak dalam keadaan berpuasa.

“Tapi perlu saya ceritakan manatau nanti Anda mendengar ceramah, nah itu dia pakai pendapat Hanbali,”tegas Ustadz Abdul Somad.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf, ia berkata:

BACA JUGA: Cara Mudah Ajukan Pinjaman Bunga Rendah Lewat KUR Mandiri 2024, Modal Usaha Plafon Rp 20 Juta

“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu (yang lainnya), selama tidak masuk ke dalam kerongkongan,” (Syaikh Al Albani dalam Irwa’ mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Selanjutnya dijelaskan dalam Majmu’ Al-Fatawa, Syaikh Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, ia berkata:

“Mencicipi masakan (makanan) tidaklah membatalkan puasa seseorang apabila dia tidak menelannya,”.

Sehingga apabila ada seseorang yang puasa tidak sengaja menelan makanan yang dicicipi, maka dia tidak wajib qadha dan tetap bisa melanjutkan puasanya.

BACA JUGA: Sudah Tayang, Drama Queen of Tears Raih Rating Menjanjikan, Penggemar Curiga Bakal Sad Ending

Terdapat keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Muttafaqun’alaih.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:”Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum, maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum,”.

Demikian penjelasan tadi berkaitan dengan kajian Islam tentang hukum mencicipi masakan saat puasa di bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: