Agus Nompitu: Satu Persen Pun Duit Penginapan dan Katering Atlet Tidak Mengalir ke Saya!

Agus Nompitu: Satu Persen Pun Duit Penginapan dan Katering Atlet Tidak Mengalir ke Saya!

Agus Nompitu saat diwawancarai wartawan. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, Agus Nompitu hadir di sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 13 Maret 2024. 

Agus Nompitu terlihat mengenakan batik cokelat. Ia hadir sejak pagi didampingi tim kuasa hukumnya Chandra Muliawan.

Turut hadir anggota Dewan Pertimbangan KONI Lampung Hi. Ardiansyah dan beberapa pengurus KONI Lampung periode 2019-2023.

Agus Nompitu menjelaskan dirinya datang ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagai warga negara yang taat hukum. 

BACA JUGA:4 Orang Diperiksa Soal Pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh, Buntut Warga Diserang Harimau

"Pertama sebagai warna negara taat hukum tentu akan mengormati proses hukum yang ada dan akan mengikuti proses hukum yang akan dilaksanakan," kata Agus Nompitu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 13 Maret 2024.

Agus Nompitu menegaskan dirinya tidak layak dijadikan tersangka oleh Kejati Lampung, sebab dirinya di organisasi KONI Lampung hanya berstatus sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program dan Anggaran.

Artinya, kata dia, dirinya tidak memiliki kewenangan sama sekali terkait dengan kebijakan pengelolaan keuangan. 

Harusnya, kata Agus Nompitu, yang bertanggung jawab di KONI Lampung secara hukum adalah Ketua Umum yang saat itu dijabat oleh Yusuf Barusman. 

BACA JUGA:Buka Puasa di Swiss-Belhotel Lampung Bisa dapat Hadiah Emas

Mengacu pada pedoman dana hibah keolahragaan KONI Pusat, Ketua Umum kata Agus Nompitu adalah yang memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA). 

"Ketua Umum Profesor Barusman sebagai pengguna anggaran. Dia pejabat yang berwenang untuk menyetujui pengeluaran keuangan KONI. Dan kedua Drs. Subeno dia sebagai kuasa pengguna anggaran. Keduanya secara KPA dan PA ini sama-sama memiliki kewenangan terkait penggunaan anggaran dan persetujuan keuangan," kata Agus Nompitu. 

Dan yang ketiga yakni adalah Bendahara Umum yang saat itu dijabat oleh Ir. Lilyana Ali. "Selain itu pejabat yang berwenang bendahara umum Pak Ir. Lilyana Ali sebagai bendahara pengeluaran. Maka persetujuan itu dalam bentuk perintah bayar maka yang berwenang bendahara Lilyana Ali ini yang menjadi pejabat pengelola keuangan," kata mantan Kadisnaker Provinsi Lampung ini. 

"Kalau saya bidang perencanaan jadi bukan pengguna. Sesuai dengan aturan seharusnya mereka bertanggung jawab," sambung Agus Nompitu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: