Kejari Mesuji Lampung Segel 40 Hektare Lahan Singkong di Desa Sriwijaya, Ini Alasannya

Kejari Mesuji Lampung Segel 40 Hektare Lahan Singkong di Desa Sriwijaya, Ini Alasannya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menyegel 40 hektare tanah berupa lahan singkong di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya. Foto Dok Kejari Mesuji--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji Lampung menyegel 40 hektare tanah berupa lahan singkong di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya. 

Penyegelan itu buntut dari kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah desa setempat.

"Ya proses penyegelan berlangsung pada Kamis, 14 Maret 2024, puluhan hektare tanah itu akan menjadi barang bukti kasus pengalihan aset yang saat ini tengah ditangani Kejari Mesuji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azy Tyawhardana Jumat 15 Maret.

Kemarin pihaknya melakukan kegiatan penyegelan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan Penetapan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 101/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl, 102/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl dan 103/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl  tanggal 1 Maret 2024.

BACA JUGA:10 Sunnah Puasa di Bulan Ramadhan Menurut Hadits

Selain itu dia mengatakan bahwa 40 hektare lahan singkong tersebut berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yakni penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset berupa tanah milik desa di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji.

“Tim Penyidik Seksi Tipidsus pada Kejari Mesuji telah melakukan proses penyitaan terhadap barang bukti berupa sertifikat tanah. Ada pengalihan nama 33 sertifikat menjadi atas nama pribadi. Seluruhnya sudah kami sita dan segel,” kata dia.

Menurut Azy, penyegelan tanah tanah tersebut bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang berjalan. Selain itu, penyitaan itu penting agar sertifikat tanah tidak disalahgunakan kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok seperti menjual dan menjadikan jaminan pinjaman di Bank.

“Sertifikat-sertifikat dan bidang tanah tersebut nantinya akan menjadi barang bukti pada saat pelaksanaan pada tahap penuntutan,” ujarnya.

BACA JUGA:Bikin Puasa Cepat Lapar dan Haus, Ini 4 Makan dan Minuman yang Sebaiknya Dihindari Saat Saur Ramadhan 2024

Sementara Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah mengatakan bahwa kasus dugaan mafia tanah di Desa Sriwijaya melibatkan banyak pihak. Bahkan berdasar hasil penyidikan sementara, akan ada lebih dari satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Kemungkinan tidak satu tersangka. Karena melibatkan banyak orang. Baik dari pemdes, mantan kades sebelumnya dan oknum BPN,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Beberapa saksi juga sudah memenuhi panggilan Kejari Mesuji untuk melakukan pemeriksaan. Di antaranya yakni Kades Sriwijaya, Budi Purnomo dan Mantan Kades Sriwijaya periode sebelumnya, Juwadi.

Berdasarkan keterangan saksi, proses pengalihan aset desa hingga berubah kepemilikan orang/pribadi itu saat Kades Juwadi. Namun, Kejari Mesuji hingga saat ini belum berkenan menyebutkan oknum BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: