Tegas! THR Lebaran 2024 Bagi Pekerja Harus Dibayar Penuh Tanpa Dicicil, Ini Aturannya

Tegas! THR Lebaran 2024 Bagi Pekerja Harus Dibayar Penuh Tanpa Dicicil, Ini Aturannya

THR Lebaran 2024 bagi pekerja tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Sumber Foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian THR Lebaran 2024 bagi pekerja harus dibayar penuh tanpa dicicil.

Aturan ini pun telah tertuang di dalam SE Nomor M/2/HK.04/III2024 tentang pelaksanaan pemberian THR Lebaran bagi pekerja ataupun buruh di suatu perusahaan.

Dijelaskan, bahwa pemberian THR Lebaran tahun 2024 kepada para pekerja wajib dicairkan secara penuh tanpa dicicil oleh perusahaan.

Apabila ada perusahaan yang terbukti tidak mencairakan THR lebaran sesuai aturannya maka akan ada pemberian sanksi yang bakal diterima.

BACA JUGA: Catat, Ini Jadwal Pencairan THR ASN Juga Tenaga Kontrak Pemkot Bandar Lampung

Adapun sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian usaha sampai pembekuan perusahaan.

Tidak hanya itu, bahkan perusahaan bisa dikenakan denda jika terbukti tidak membayar THR Lebaran ataupun mencicilnya.

Berdasarkan aturannya, perusahaan akan terkena denda lima persen dari total THR yang belum diterima pekerja sesuai waktu keterlambatan.

Oleh karena itu, Menaker Ida Fauziyah menekankan bahwa untuk pencairan THR Lebaran tahun 2024 paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA: Kapan THR Idul Fitri PNS 2024 Dicairkan? Cek Jadwal Prediksi Pembayaran Lengkap Besaran Nilainya

Sebagai tambahan informasi THR lebaran 2024 akan diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau bahkan lebih.

Hal itu juga dilihat berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Kemudian, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh harian lepas sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi para pekerja ataupun buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR kegaamaan sebesar satu bulan upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: