Bupatinya 'Pelesiran' Ke Rusia, Siltap Perangkat Desa di Pesawaran Justru Nunggak 4 Bulan

Bupatinya 'Pelesiran' Ke Rusia, Siltap Perangkat Desa di Pesawaran Justru Nunggak 4 Bulan

-Pixabay-

Menurut pengakuan sumber ini, mereka menerima siltap sebesar Rp 2.050.000 per bulannya. 

Gaji mereka sepenuhnya di sana semua, tanpa ada instensif maupun tukin tambahan lainnya. 

"Kami kan bukan PNS, cuma seragamnya aja yang sama. Gaji kami ya cuma segitu," terangnya. 

Sumber ini mengatakan bahwa pencairan gaji yang tiap 3 bulan sekali tersebut biasanya menunggu arahan dari atasan. 

Dalam hal tersebut atasan tertinggi adalah Bupati, yakni Dendi Ramadhona yang belakangan sedang 'pelesiran' ke Rusia. 

"Biasanya mereka sampaikan, sudah bisa diajukan ya. Barulah kami ajukan untuk pencairan gaji," jelasnya. 

"Kalau sekarang ya mau gimana, bupatinya aja lagi ke Rusia ya katanya. Apa yang mau diajuin," tutupnya sembari bercerita bahwa dirinya juga mendengar informasi kepergian Dendi ke Rusia.

Ya, sudah 4 bulan yakni Desember 2023, Januari, Februari dan Maret penghasilan tetap yang bersumber dari APBD bagi aparatur desa di 148 desa se-Pesawaran ternyata memang belum cair

Salah satu kepala desa di Pesawaran yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa saat ini aparatur desa belum gajian selama 4 bulan.

“Iya kasihan mas, aparat desa hingga saat ini belum gajihan. Mana ini udah mau lebaran,” ungkapnya, Kamis 21 Maret 2024.

Sementara Ketua APDESI Pesawaran Hermansyah mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait siltap perangkat desa.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan agar desa juga tertib administrasi untuk melengkapi laporan realisasi.

“Informasi dari pemkab insya Allah sebelum lebaran ada pencairan,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nur Asikin menyatakan, kebutuhan anggaran siltap mencapai sekitar Rp 6,054 miliar.

Dari 148 desa di Pesawaran yang cair satu bulan untuk siltap Nomvember 2023 sebanyak 125 desa dan 23 belum mengusulkan pencairan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: