Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkoba Asal Menggala, Sita 15 Paket Sabu Siap Edar

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkoba Asal Menggala, Sita 15 Paket Sabu Siap Edar

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku peredaran gelap narkotika-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pengedar narkotika jenis sabu asal Menggala ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pelaku adalah Ferdiansyah (32), warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyeledikan di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa terdapat satu rumah warga yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA:Cara Terbaru Ajukan Pinjaman KUR Mandiri 2024, Pinjaman Rp 60 Juta Bisa Langsung Cair

Pada hari Kamis, 21 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WIB polisi melakukan penggerebekan pada lokasi yang diinformasikan.

Benar saja, dirumah tersebut petugas Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Petugas menangkap pelaku yang juga pemilik rumah. Turut disita BB narkotika jenis sabu," kata AKP Indik, Minggu 24 Maret 2024.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, petugas menyita barang bukti (BB) 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4 gram.

BACA JUGA:DPP Tunjuk Hanan dan Arinal jadi Bakal Calon Gubernur Lampung, Begini Respon Golkar Lampung

Kemudian, 3 bungkus plastik klip sedang kosong, tabung pipa kaca pyrex yang masih berisikan narkotika jenis sabu, plastik klip sedang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong.

Selanjutnya, kotak plastik warna hitam, handphone (HP) merek Oppo A55 warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp 150 ribu dalam penangkapan tersebut.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: