Mudik Lebaran 2024, Pemudik Motor Via Pelabuhan Ciwandan Hanya Turun di Bakauheni Mulai 3 Sampai 9 April

Mudik Lebaran 2024, Pemudik Motor Via Pelabuhan Ciwandan Hanya Turun di Bakauheni Mulai 3 Sampai 9 April

Layanan Penyebrangan Angkutan Lebaran 2024 Pelabuhan Ciwandan. FOTO TANGKAPAN LAYAR/YOUTUBE Kementerian Perhubungan RI--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Menjelang arus mudik lebaran 2024, para pemudik motor yang akan pulang kampung ke wilayah Sumatera tidak lagi berangkat dari Pelabuhan Merak.

Pemudik motor atau kendaraan roda 2 hanya bisa menyebrang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Ciwandan dan hanya turun di Pelabuhan Bakauheni.

Jika di tahun-tahun sebelumnya dapat turun di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang, maka untuk tahun ini tidak karena hanya dilakukan di Bakauheni saja.

Pelabuhan Panjang tidak lagi melayani pemudik dan pihak ASDP menyiapkan total 66 kapal di antaranya 60 kapal di Dermaga Reguler dan 6 kapal di Dermaga Eksekutif.

BACA JUGA:8 Pelabuhan yang Kena Aturan Terbaru Layanan Penyebrangan Angkutan Lebaran 2024

Pemudik kendaraan roda dua golongan I, II dan III akan dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan Banten yang jaraknya sekitar 20 kilometer dari Pelabuhan Merak Banten.

Hal ini disesuaikan dengan aturan terbaru layanan penyebrangan angkutan lebaran 2024 yang mulai diberlakukan mulai 3 sampai 9 April 2024.

Sementara itu untuk arus balik yang diperkirakan mulai 12 sampai 16 April 2024 mendatang, pemudik motor dapat kembali ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Aturan Terbaru PT ASDP Indonesia Ferry Periode Angkutan Lebaran 2024

BACA JUGA:Ngantuk Setelah Berbuka Puasa? Cegah Lewat 4 Tips Ini Selama Ramadhan 2024

Pelabuhan Merak

Layanan penyebrangan di Pelabuhan Merak akan mulai dilakukan pada 3 sampai 9 April 2024. Kemudian pada periode arus balik dilakukan pada 12 sampai 16 April 2024 mendatang pun masih beroperasi.

Pihak ASDP Merak menyediakan layanan penyebrangan dilakukan untuk penumpang pejalan kaki baik anak maupun dewasa.

Kemudian kendaraan roda 2 golongan I, II dan III (hanya pada periode arus balik). Serta kendaraan penumpang golongan IVA, VA, dan VIA serta kendaraan barang golongan IVB, VB, dan VIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: