Bagaimana Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2024 Untuk Karyawan Tetap dan Kontrak? Cek Aturannya

Bagaimana Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2024 Untuk Karyawan Tetap dan Kontrak? Cek Aturannya

Cara hitung besaran THR Lebaran untuk Karyawan tetap dan Kontrak. Sumber Foto. Freepik--

BACA JUGA:Cegah Terjadinya TPPO, Ini yang Dilakukan DT2KP Pesisir Barat Lampung

Adapun cara menghitung besarannya yakni dengan cara total masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Kebijakan pemberian upah satu bulan yang diberikan berupa gaji pokok termasuk tunjangan tetap atau bersih tanpa dipotong.

Itulah cara menghitung besaran THR lebaran 2024 untuk karyawan tetap dan kontrak.

Sebagai tambahan informasi, pencairan THR lebaran berdasarkan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran.

BACA JUGA:Simak, Alur Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 yang Wajib Dipahami Fresh Graduate

Selain itu, perusahaan wajib membayar penuh pencairan THR Keagamaan tanpa dicicil.

Demikian informasi mengenai cara menghitung besaran THR lebaran 2024 untuk karyawan tetap dan kontrak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: