Bejat! Pria Paruh Baya di Bandar Lampung Rudapaksa Remaja Putri di Rumah Kosong

Bejat! Pria Paruh Baya di Bandar Lampung Rudapaksa Remaja Putri di Rumah Kosong

Tim Unit Reskrim Polsek TKT mengintrogasi tersangka paruh baya diduga merudupaksa remaja putri di bandar lampung. Foto Polsek TKT--

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, sambung Iptu Novaldo Supeno, korban B (13) kembali mendapat ancaman dari tersangka H (53) untuk tidak menceritakan peristiwa malang yang dialaminya.

"Keluarga korban B (13) curiga dengan kondisi korban kerap murung, kemudian mendesaknya untuk bercerita. Korban B (13) akhirnya mengakui bahwa telah dirudupaksa oleh tersangka H (53) sebanyak satu kali," jelas Iptu Novaldo Supeno.

BACA JUGA:Bawa HyperOS, Cek Perbandingan Fitur Xiaomi Pad 7 Pro dan Redmi Pad Pro, Mana yang Lebih Unggul?

Lebih rinci, Iptu Novaldo Supeno menyampaikan bahwa, pasca kejadian, keluarga korban B (13) telah mengantarkan B (13) ke rumah sakit untuk pemeriksaan visum rumah sakit.

"Dari hasil pemeriksaan visum rumah sakit dan keterangan korban serta saksi, kami lakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," tambah Iptu Novaldo Supeno.

Lebih lanjut, Iptu Novaldo Supeno, pihaknya, sedang mengembangkan kasus ini karena menduga masih ada korban lainnya dari aksi bejat tersangka H(53).

BACA JUGA:Daftar Wilayah Langganan Terdampak Hujan Berdasar Update Peringatan Dini Cuaca

"Kami juga masih mengembangkan kasus ini, karena diduga masih ada korban lain dari aksi bejat tersangka, serta belum berani melaporkan ke polisi," jelas Iptu Novaldo Supeno.

Akibat perbuatannya, Tersangka H (53) saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Polisi menjerat tersangka H (53) dengan pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta terancam hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Daftar Wilayah Langganan Terdampak Hujan Berdasar Update Peringatan Dini Cuaca

Dari pengakuan tersangka H (53), lanjut Iptu Novaldo Supeno, ia mengaku khilaf atas perbuatan bejatnya tersebut dan berjanji tidak mengulanginya karena ia sudah beristri dan bahkan memiliki cucu.

"H (53) mengaku awalnya tidak berniat berbuat asusila atau Rudupaksa terhadap korban. Namun karena situasi sepi tersangka H (53) nekad melampiaskan nafsu birahinya itu. Jadi ia khilaf melakukan hal tersebut," pungkas Kanit Reskrim Polsek TKT Iptu Novaldo Supeno menceritakan pengakuan tersangka H (53). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: