Lakukan Sodomi Anak Dibawah Umur, Remaja 17 Tahun Diringkus Polisi

Lakukan Sodomi Anak Dibawah Umur, Remaja 17 Tahun Diringkus Polisi

Pelaku sodomi ketika diamankan oleh Polisi. Foto Saskia--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang remaja laki-laki berinisial ANP (17) warga Kedamaian Bandar Lampung, diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur karena kasus pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur (Sodomi), diungkap di mapolsek setempat pada Jumat 27 September 2024.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku, di Jalan Mangundiprojo Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung. Pada Kamis (19/9/24) pukul 15.00 WIB.

Sementara anak laki-laki yang menjadi korban berinisial MRA berusia 8 tahun, warga Kedamaian Bandar Lampung, korban merupakan tetangga pelaku.

BACA JUGA:Jangan Kaget, Bakal Ada Uji Coba QR Code untuk Pembelian Pertalite di Lampung

BACA JUGA:Disperkimtan Way Kanan Bentuk Pembinaan Kelompok Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh

Untuk diketahui, kejadian bermula saat korban sedang bermain bersama adik pelaku, lalu pelaku memanggil korban dan meminta untuk melalukan perbuatan bejat tersebut.

Pelaku bermodus dengan bujuk rayu mengimingi uang jajan kepada korban dan korban mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian tubuh bagian belakang tepat dilubang anus, saat ini korban dalam perlindungan Unit PPA.

BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Pj Bupati Tanggamus

BACA JUGA:Adi Erlansyah - Hisbullah Huda Melihat Pengolahan Limbah Plastik dan Ternak Ayam Petelur di Gadingrejo

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 potong baju yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian,1 potong celana panjang, 1 potong celana dalam, 1 lembar hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan dari rumah sakit.

Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur, dan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: