Mutasi Polri Jajaran Polda Lampung, Ada yang Promosi Jabatan, Dua Pama Kena Sanksi Demosi

Mutasi Polri Jajaran Polda Lampung, Ada yang Promosi Jabatan, Dua Pama Kena Sanksi Demosi

Ratusan perwira jajaran Polda Lampung masuk daftar mutasi Polri. Dua di antaranya terkena sanksi demosi. ILUSTRASI/FOTO ISTIMEWA --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mutasi Polri jajaran Polda Lampung yang keluar pertengahan April menggeser posisi ratusan perwira pertama (Pama) dan menengah.

Dalam mutasi Polri tersebut, sejumlah perwira mendapat promosi jabatan atau dikukuhkan posisinya. 

Selain itu, tercatat dua perwira pertama. masuk barisan mutasi dan alih tugas karena sanksi demosi

Mereka adalah Ipda Sarbowo yang awalnya menjabat sebagai Pamin 4 Subbagrenmin Ditpamobvit Polda Lampung.

BACA JUGA: Lakukan Penyegaran, Polda Lampung Melakukan Mutasi Jabatan di Jajaran

Karena demosi, perwira pertama ini bergeser menjadi Bhayangkara Administrasi Pelaksana Lanjutan Bidang Binopsnal Ditpamobvit Polda Lampung.

Kemudian AKP Nasir Eden Panjaitan, yang semula menjadi Kasat Samapta Polres Lampung Selatan.

Ia terkena sanksi demosi dan bergeser posisi menjadi Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Binopsnal Ditsamapta Polda Lampung. 

Diketahui, demosi berarti memindahkan anggota Polri dari posisi yang ia tempati ke jabatan lebih rendah. 

BACA JUGA: Puluhan Kapolsek Jajaran Polda Lampung Masuk Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkapnya

Sanksi tersebut diatur dalam pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. 

Di mana, demosi adalah mutasi yang sifatnya hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta alih tugas ke jabatan, fungsi ataupun wilayah berbeda. 

Sanksi demosi ini juga diatur dalam pasal 66 ayat 5 Peraturan Kapolri Nomor 2/2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Disebutkan bahwa hukuman disiplin berupa mutasi yang sifatnya demosi ini diberikan kepada terduga pelanggar yang menempati jabatan struktural atau fungsional untuk mutasi ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah. Termasuk juga tidak mendapat jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: