Soal Kecelakaan di Perlintasan WAP dan MP KM 193+7, PT KAI Divre IV Tanjung Karang Beri Penjelasan
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--
"Atas kejadian ini tentunya kami mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” ungkap Zaki.
Atas kejadian ini, Zaki sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang masih kurang berhati-hati dan tidak berhenti dan tengok kanan serta kiri saat melintas di perlintasan KA.
“Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," tambah Zaki.
Lebih rinci, Zaki menyampaikan secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
BACA JUGA:Upsss, Ada Apa Ini? Kepala BKPSDM Bandar Lampung Enggan Beber Pendaftar JPTP yang Berakhir Besok
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: