11,6 Gram Sabu dan Puluhan Barang Bukti Kejahatan di Tulang Bawang Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti kejahatan di Tulang Bawang-Humas Polres Tulang Bawang-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 11,6 gram narkotika jenis sabu dan puluhan barang bukti (BB) kejahatan di Tulang Bawang dimusnahkan.
Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut merupakan hasil sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Beberapa BB yang dimusnahkan diantaranya: sabu seberat 11,61889 gram, 2 unit timbangan digital, 8 buah bong, 13 buah pirex, dan 49 buah platik klip.
Selain itu, terdapat juga 11 buah korek api gas, 10 unit Hand Phone (HP), kasur lantai, 54 potong baju, 4 bilah senjata tajam (sajam), dan 2 buah egreg (batang pipa besi).
BACA JUGA:Kasus KUR Rp 1,2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tahan Mantan Petugas Mantri Bank BUMN
"BB yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang," kata Kapolres Tulang Bawang, Jum'at 26 April 2024.
Perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 itu menjelaskan, beberapa cara pemusnahan BB tersebut yakni dengan cara dibakar, diblender, dipotong, dan dihancurkan.
AKBP James melanjutkan, kegiatan pemusnahan BB tersebut juga salah satu wujud sinergitas Criminal Justice System (CJS): Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Polres Tulang Bawang.
Perwira dengan melati dua dipundaknya itu menambahkan, sinergitas CJS di Tulang Bawang telah terjalin dengan sangat baik dan diharapkan dapat terus terjaga.
BACA JUGA:Astaga! Armada Batubara Lindas Kaki Remaja
Dengan begitu, lanjut Kapolres, penanggulangan kejahatan: pidana umum dan pidana khusus dapat berjalan lancar.
Disamping itu, pemusnahan BB ini-- terkhusus narkotika, merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di lapangan Pengadilan Negeri Menggala. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: