Kemendag RI Apresiasi Provinsi Lampung Atas Meningkatnya Indeks Keberdayaan Konsumen

Kemendag RI Apresiasi Provinsi Lampung Atas Meningkatnya Indeks Keberdayaan Konsumen

Pemprov Lampung peringati hari konsumen nasional tahun 2024.---Sumber Foto : Biro Adpim.---

BACA JUGA:Astaga! Armada Batubara Lindas Kaki Remaja

Melalui peringatan hari konsumen nasional ini tent sebagai langkah atau momentum untuk peningkatan kesadaran dan kemandirian bagi konsumen.

"Jadi dengan adanya Hari Konsumen Nasional ini kita selalu diingatkan setiap tahun bahwa ada hari perlindungan konsumen," ucapnya.

"Tujuannya supaya masyarakat mengerti dan paham bahwa masyarakat atau konsumen itu dilindungi, jadi saat konsumen melakukan transaksi, ada aturan hukum yang melindungi konsumen," sambungnya.

Adapun tema dari Hari Konsumen Nasional 2024 ini adalah Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Emas, hal ini menurut Ivan Fithriyanto telah sejalan dengan visi dalam RPJMN Tahun 2025-2045.

BACA JUGA:Mesuji Dapat SKI Terbaik di Tahun 2023

Pada kesempatan tersebut Ivan Fithriyanto juga mengapresiasi Pemprov Lampung atas meningkatnya Indeks Keberdayaan Konsumen Provinsi Lampung dari sebelumnya di angka 51,58 menjadi 55,47 pada Tahun 2023.

Dengan adanya peningkatan indeks tersebut, menurut Ivan Fithriyanto berarti semua bisa mengukur bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov Lampung sudah memberikan efek atau dampak, yakni ada peningkatan pemahaman masyarakat konsumen di Lampung.

Kemudian selain itu juga di Lampung telah dibentuk lembaga-lembaga perlindungan konsumen, dengan adanya OJK, BPSK, Dinas Perdagangan, dan instansi terkait lainnya.

Menurut Ivan Fithriyanto, semua lembaga itu dibentuk dalam rangka untuk melindungi konsumen di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Penilaian Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting, Tanggamus Target Peringkat Ketiga di Lampung

"Kita berharap lembaga-lembaga yang mendukung seperti ini dapat terus melakukan sinergis di Provinsi Lampung maupun di pusat, sehingga kita bisa melindungi konsumen sebagaimana penugasan yang ditujukan kepadanya," ucapnya.

Senada, Kepala Disperindag Lampung Evie Fatmawaty mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengkampanyekan aksi perlindungan konsumen di Provinsi Lampung agar dapat mencapai tujuannya.

Salah satunya yakni untuk memastikan arti pentingnya hak dan kewajiban kepada konsumen, mendorong peningkatan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri, mendorong produksi dan perdagangan barang atau jasa berkualitas dan berdaya saing, sehingga dapat menempatkan konsumen sebagai agen perubahan, penentu kegiatan ekonomi Indonesia.

Selain itu, peringatan Hari Konsumen Nasional menurut Evie Fatmawaty dapat mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas peningkatan perlindungan konsumen serta mendorong jejaring komunitas perlindungan konsumen.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: