Kemendag RI Apresiasi Provinsi Lampung Atas Meningkatnya Indeks Keberdayaan Konsumen

Kemendag RI Apresiasi Provinsi Lampung Atas Meningkatnya Indeks Keberdayaan Konsumen

Pemprov Lampung peringati hari konsumen nasional tahun 2024.---Sumber Foto : Biro Adpim.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.

Itu terlihat dari meningkatnya Indeks Keberdayaan Konsumen Provinsi Lampung dari sebelumnya di angka 51,58 menjadi 55,47 pada Tahun 2023. 

Hal tersebut disampaikan Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, pada peringatan Hari Konsumen Nasional tahun 2024 di lapangan korpri, pada Jumat 26 April 2024.

Kata Fahrizal Darminto, perlindungan konsumen bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

BACA JUGA:Kemensos RI Pantau Bayi Kembar Siam Parapagus di RSUDAM, Ini Hasilnya

Selain itu untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.

Untuk itu, disampaikan Fahrizal Darminto, Pemprov Lampung berkomitmen dalam melaksanakan perlindungan konsumen.

Provinsi Lampung mengalami peningkatan Indeks Keberdayaan Konsumen dari sebelumnya di angka 51,58 menjadi 55,47 pada Tahun 2023.

"Pemprov Lampung juga telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang merupakan lembaga di mana konsumen dapat melapor jika merasa dirugikan dalam kegiatan perdagangan atau jual-beli," ujar Fahrizal Darminto.

BACA JUGA:Ririn Ambil Formulir di PAN dan PDIP Pringsewu

Dengan terselenggaranya peringatan Hari Konsumen Nasional di Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menyampai ucap terimakasih kepada semua pihak.

"Saya ucapkan terimakasih, teruslah menjadi konsumen cerdas, hati-hati dalam membeli barang apapun," tutupnya.

Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI, Ivan Fithriyanto mengatakan, dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen masih ditemui berbagai kendala.

Salah satunya adalah pemahaman masyarakat atau konsumen yang belum cukup mengerti terkait dengan hak-haknya sebagai konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: