Dua Pengamen di Bandar Lampung Curi Motor Cara Pepet & Todong Sajam Korban, Salah Satunya Residivis Jambret

Dua Pengamen di Bandar Lampung Curi Motor Cara Pepet & Todong Sajam Korban, Salah Satunya Residivis Jambret

Dua Pengamen di Bandar Lampung Curi Motor cara pepet & todong Sajam Korban, Salah Satunya Residivis Jambret. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

"Pelaku curanmor ini nomaden, sehari sehari bekerja sebagai pengamen . Pelaku RD Residivis Jambret dan MZ Pernah Terlibat Pengeroyokan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua Pelaku RD dan MZ bakal dijerat dengan pasal 365 junto 53 KUHPidana. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: