Difasilitasi KemenKopUKM, Kasus Hukum 'Pinjam Modal' di Tangerang Selatan Berujung Damai

Difasilitasi KemenKopUKM, Kasus Hukum 'Pinjam Modal' di Tangerang Selatan Berujung Damai

KemenKopUKM) menyaksikan penandatanganan kesepakatan damai (perdamaian) antara PT Armindo Jaya Mandiri (AJM) dengan kreditur PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal), sebuah anak perusahaan dari PT BFI Finance Indonesia Tbk.--

BACA JUGA:Miliki Layanan Fasilitas Perpustakaan Megah, Perpusnas RI Apresiasi Pemprov Lampung

"Kami juga akan membawa dokumen perdamaian ini ke Polres Tangerang Selatan,” sambut Fauzi Purnama.

Hal yang serupa dikemukakan Gede Arya. Pihaknya sangat gembira dengan solusi damai ini.

”Kami pengusaha yang masih masuk ke dalam segmentasi UMKM juga punya semangat untuk dapat menyelesaikan dan akan berupaya bisa bertanggung jawab atas apa yang telah disepakati. Pihak Pinjam Modal memberikan kesempatan kepada kami untuk lebih baik lagi. Kami akan kerja keras untuk recovery. Dengan kesempatan ini kami sudah bisa tersenyum,” kata  Gede Arya.

Pada kesempatan yang sama, Willy juga menjelaskan kepada tim KemenKopUKM, bahwa pihak Pinjam Modal sangat aktif memberikan fasilitas pembiayaan kepada para pelaku usaha UMKM. Atas dasar itu pulalah pihak Pinjam Modal sangat antusias dan memiliki semangat yang sama, yaitu  menyelesaikan kasus ini secara damai.

BACA JUGA:Resmi, Ini 85 Nama Anggota DPRD Provinsi Lampung yang Ditetapkan KPU dari Hasil Pileg 2024

Komitmen Perlindungan

Kepala Bidang Fasilitasi Hukum Deputi Usaha Mikro Agus Hidayat mewakili Kementerian Koperasi dan UKM juga mengaku sangat senang dengan adanya penyelesaian damai antar pelaku usaha seperti ini, karena KemenKopUKM berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha UMK.

Agus menjelaskan, saat ini KemenKopUKM juga bekerja sama dengan Kantor Hukum Poetra Nusantara untuk memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK).

”Sebisa mungkin perkara yang menimpa pengusaha kecil itu dapat diselesaikan di luar pengadilan atau secara non litigasi. Jadi, kalau dapat diselesaikan secara damai, apapun bentuknya, pasti akan diterima kedua belah pihak dengan baik.  Jika diselesaikan secara hukum melalui proses hukum atau proses pengadilan, pasti pihak yang kalah baik itu penggugat atau tergugat, pelapor atau terlapor akan ada yang kecewa,” kata Agus.

Agus juga berterima kasih kepada Pinjam Modal yang telah memberikan perhatian khusus terhadap pelaku usaha UMKM.

BACA JUGA:Operasi 'JAGRATARA' Serentak Seluruh Indonesia, Kemenkumham Lampung Lakukan Hal Ini

”Kami berterima kasih kepada Pinjam Modal yang memberikan pinjaman modal usaha untuk keperluan produktif. Dan tidak lagi memberikan pinjaman untuk keperluan konsumtif. Karena pinjaman konsumtif itu pada umumnya merugikan mereka. Dalam hal ini, kepada Pak Gede saya harap tetap semangat dan bekerja keras agar dapat melewati masa recovery  serta usahanya dapat naik kelas kembali, usahanya juga dapat konsisten melibatkan pelaku-pelaku usaha UMKM," ujar Agus. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: