Polda Lampung Disposisikan Dumas Koperasi Betik Gawi ke Ditreskrimsus

Polda Lampung Disposisikan Dumas Koperasi Betik Gawi ke Ditreskrimsus

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto Anggri Sastriadi/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung merespon terkait adanya aduan masyarakat (dumas) soal pensiunan guru di Bandar Lampung yang mengadu soal koperasi betik gawi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan apabila disposisi surat tersebut sudah dilimpahkan ke Ditreskrimsus.

"Ya sudah diterima. Saat ini sudah ditunjuk Ditreskrimsus," katanya.

Dijelaskan oleh Kombespol Umi, setelah dilakukan penujukan ke Ditreskrimsus tersebut, penyidik segera akan mendalami terkait aduan mengenai koperasi betik gawi.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak terkait. Hal ini untuk memastikan hak dari pensiunan guru segera terpenuhi," kata dia.

BACA JUGA:Tanggapi Kasus Curanmor di Wilayah Kampus Universitas Lampung, Polisi Imbau Pengawasan Parkir Diperketat

Untuk diketahui, Polda Lampung masih melakukan pengecekan terkait surat aduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan oleh pensiunan guru terkait koperasi betik gawi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan apabila saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan.

"Masih kami cek (surat dumas)," kata Umi, pada Selasa 10 September 2024.

Dikatakan oleh Kabid Humas Kombes Pol Umi, bahwa masih menelusuri surat yang dikirimkan atau dimasukan pihak pensiunan guru tersebut.

"Masih ditelusuri surat yang dikirimkan kemarin," kata dia.

BACA JUGA:Tidak Ada Kotak Kosong di Pilkada Lamtim, Dawam-Erawan Bakal Tarung Vs Ela-Azwar

Umi pun belum bisa menjelaskan secara detail terkait perkembangan surat dumas yang dilayangkan oleh pihak pensiunan guru tersebut.

Untuk diketahui, ratusan pensiunan guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung melapor ke Polda Lampung, terkait dugaan penggelapan uang koperasi yang dilakukan oleh Koperasi Betik Gawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: