Masa Berlaku SIM Habis? Kapolresta Bandar Lampung Beri Dispensasi Perpanjangan Dari 11-14 Mei 2024
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras beri dispensasi perpanjangan SIM . Foto Polresta Bandar Lampung--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis di hari Cuti Bersama Hari Libur Nasional 9 dan Mei 2024, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras beri Dispensasi Perpanjangan SIM 11 sampai 14 Mei 2024.
Untuk diketahui, Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi kartu identitas, yang harus selalu dibawa setiap orang ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Setiap SIM memiliki masa berlaku, yakni lima tahun dan saat ini masa kedaluwarsanya disesuaikan dengan tanggal melakukan penerbitan, baik pembuatan baru maupun perpanjangan.
Saat masa berlaku SIM akan habis, maka pemilik perlu melakukan perpanjangan.
Apabila hal itu tidak dilakukan sesuai tanggal yang sudah ditentukan, maka harus menjalani proses pembuatan baru.
Untuk hari libur nasional seperti 9 dan 10 Mei 2024 , Kapolresta Bandar Lampung, Kombes POl Abdul Waras, menerangkan, Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 dan 10 Mei 2024, bertepatan dengan libur nasional kenaikan Isa Al Masih.
BACA JUGA:RMD Ajak PAN Ulang Kemenangan Pilpres untuk Pilgub Lampung 2024
"Untuk layanan masyarakat tidak sepenuhnya tutup, seperti pelaporan tetap buka," ucap Kombes Pol Abdul Waras.
Dispensasi ini diberikan, sambung Kombes Pol Abdul Waras, agar masyarakat tidak terhambat dalam melakukan aktivitasnya karena masa berlaku SIM- nya habis saat libur.
"Pelayanan penertiban SIM untuk wilayah Lampung juga akan ditutup pada 9 sampai dengan 10 Mei 2024 merupakan cuti bersama. Jadi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada dua tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan pada 11 hingga 14 Mei 2024 tanpa perlu membuat baru," pungkas Kombes Pol Abdul Waras. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: