Satu Suara, Buruh TKBM Tolak Dualisme Koperasi di Pelabuhan Panjang!

Satu Suara, Buruh TKBM Tolak Dualisme Koperasi di Pelabuhan Panjang!

Para koordinator KRK atau PUK membacakan surat pernyataan sepakat menolak dualisme dan siap mempertahankan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lagi-lagi kepengurusan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang terusik.

Polemik terbaru adalah munculnya dualisme koperasi TKBM di Pelabuhan Panjang.  

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 dan SKB Dua Dirjen Satu Deputi hal tersebut tidak diperbolehkan. 

Menyikapi hal itu, para Koordinator Kelompok Regu Kerja (KRK) atau Pimpinan Unit Kerja (PUK) lantas menggelar rapat koordinasi di Begadang Resto, Selasa, 21 Mei 2024.

BACA JUGA:DLH Anggarkan Ratusan Juta untuk Program Pengelolaan dan Penanganan Sampah

Dalam rapat tersebut, para koordinator KRK atau PUK sepakat menolak dualisme dan siap mempertahankan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

Mereka menilai, keberadaan koperasi TKBM tandingan justru akan merugikan anggota dan jelas melanggar Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 dan SKB Dua Dirjen Satu Deputi.

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada menjelaskan, berkumpulnya para PUK dan KRK bersama pengurus koperasi adalah untuk menjawab kegelisahan para anggota yang menanyakan keberadaan koperasi TKBM tandingan.

Berangkat dari hal itu, pengurus lantas melakukan rapat bersama. 

BACA JUGA:Maskot dan Jingle Pilkada Lampung Barat Diluncurkan

"Jadi rapat ini adalah untuk menjawab surat masuk dari perwakilan KRK yang menyatakan sikap penolakan atas keberadaan koperasi TKBM lainnya di Pelabuhan Panjang," ujar Agus Sujatma Surnada. 

Kemudian, pengurus koperasi TKBM Pelabuhan Panjang mencoba koordinasi dengan pihak KSOP di mana mereka dapat undangan dari pihak Dinas Koperasi, dalam hal ini sebagai pembina mereka bahwa tidak bisa mengambil sikap untuk mengesahkan legalitas koperasi TKBM lainnya untuk beroperasi.

Berdasarkan aturan, pembentukan koperasi baru dimungkinkan jika adanya pelabuhan baru.

Lalu, tonase bongkar muat di pelabuhan sudah over kapasitas. Sementara, di Pelabuhan Panjang, volume pekerjaan yang ada belum over dan masih banyak anggota yang tidak bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: