Peringatan! Sekolah di Tanggamus Lampung Tidak Boleh Lakukan Study Tour

Peringatan! Sekolah di Tanggamus Lampung Tidak Boleh Lakukan Study Tour

Surat edaran Dinas pendidikan Tanggamus Lampung terkait larangan study tour. --

BACA JUGA: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti Jadi KRIS

Kecelakaan yang dialami bus dengan nomor polisi AD 7524 OG tersebut diduga karena rem blong. 

Dalam kecelakaan maut tersebut, 11 orang meninggal dunia. Kemudian belasan mengalami luka berat. 

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengungkapkan, ada sekitar 100 siswa dan guru yang mengikuti perjalanan dalam rangka perpisahan sekolah. 

Kecelakaan bus tersebut menjadi sorotan publik. Termasuk komentar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA: Huawei Luncurkan Tablet Multitasking Lewat Seri MatePad 11.5S, Segini Harganya

Di mana, satuan pendidikan diminta mengutamakan faktor keamanan dan kenyamanan dalam setiap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM). Termasuk kegiatan lain yang melibatkan siswa. 

Sementara, dalam kecelakaan maut tersebut, polisi menetapkan sopir bus sebagai tersangka. 

Ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan bukti yang cukup. Selain itu, polisi masih menyelidiki pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kecelakaan. 

Sebelumnya, tim penyelidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa belasan saksi dan pemeriksaan fisik bus. 

BACA JUGA: Tersangka ES Benarkan Setorkan Uang Proyek ke FR yang Merupakan Keponakan Bupati Lamteng

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Wibowo menyatakan, hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang signifikan.

"Hanya bekas gesekan pada badan kendaraan di tempat kejadian," kataKombes Wibowo dilansir dari Pmjnews. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: