Ini yang Dilakukan Pemkot Metro saat Menemukan PKL yang Berdagang di Bahu Jalan
Berdagang di bahu jalan pada jam yang dilarang, PKL ini diberikan imbauan--
BACA JUGA:Universitas Aisyah Pringsewu Gelar Wisuda Tahap I Tahun 2024
Sebagai informasi, pemberian imbauan kepada PKL dilakukan adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: