Ini yang Dilakukan Pemkot Metro saat Menemukan PKL yang Berdagang di Bahu Jalan

Ini yang Dilakukan Pemkot Metro saat Menemukan PKL yang Berdagang di Bahu Jalan

Berdagang di bahu jalan pada jam yang dilarang, PKL ini diberikan imbauan--

BACA JUGA:Universitas Aisyah Pringsewu Gelar Wisuda Tahap I Tahun 2024

Sebagai informasi, pemberian imbauan kepada PKL dilakukan adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: