Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

Jema'ah calon haji Kloter JKG 16 masuk Asrama Haji Bandar Lampung.---Sumber Foto: Humas Kanwil Kemenag Lampung.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah. 

Salah satunya, jemaah haji dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci. 

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag) RI Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah diminta mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi. 

Seperti, jemaah dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid. 

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Lampung Salurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II untuk 81.374 KPM

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” ujar Widi Dwinanda dari keterangan tertulis yang diterima Radarlampung.co.id, Jumat 17 Mei 2024.

Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, kata Widi Dwinanda, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat. 

“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah, di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” ungkapnya.

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. 

BACA JUGA:Tertibkan Parkir Liar, Dishub Bandar Lampung: Kami Akan Lakukan Dua hingga Tiga Kali Dalam Sepekan

“Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” tuturnya.

“'Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” sambungnya.

Lanjut Widi Dwinanda mengatakan, jemaah haji bila ingin beribadah di Masjid Nabawi untuk tetap memperhatikan hal-hal berikut, yaitu mencatat nama dan nomor hotel, memberi tahu dan mencatat nomor kontak Petugas Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) di hotel, dan tetap mengenakan identitas pengenal, terutama gelang jemaah. 

BACA JUGA:Hasil Simulasi, Jumlah TPS di Lampung Barat Berkisar 472 Hingga 498 Pada Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: