MK Tolak Gugatan Partai Gerindra

MK Tolak Gugatan Partai Gerindra

MK) Republik Indonesia menolak gugatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor Perkara 215-01-02-08/08 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada sidang putusan di MK Selasa 21 Mei 2024--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor Perkara 215-01-02-08/08 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada sidang putusan di MK Selasa 21 Mei 2024.

Komsisioner KPU Lampung Barat Divisu Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, SHI, MM., mengungkapkan,  KPU lampung Barat bersama KPU  Propinsi Lampung dan tiga kabupayen/kota  berada di Jakarta untuk mendengarkan Pembacaan putusan MK terkait dg PHPU pemilu 2024.

"Alhamdulillah hari Ini 21 Mei 2024 pada pukul 16.51  MK telah membacakan putusan yang intinya MK memutuskan bahwa permohonan Partai Gerindra terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tidak diterima oleh MK," ungkapnya.

Dengan demikian, sebagai rangkaian akhir tahapan pemilu 2024 adalah Penetapan calon terpilih.

BACA JUGA:Ajak Semua Stakeholder Bersinergi Turunkan Stunting 14 Persen di 2024

Terkait dengan hal ini sesuai dengan PKPU no 6 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih disebutkan bahwa penetapan calon terpilih apabila terdapat gugatan di MK maka Penetapan calon terpilihnya dilakukan oleh KPU Lampung Barat paling lambat tiga hari setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.

"Maka setelah ini kami akan terus berkordinasi ddngan KPU Propinsi Lampung dan KPU RI terkait denhan jadwal dan mekanisme penetapan calon terpilih," kata Syarif Ediansyah.

Sebagaimana diketahui, Partai Gerindra menggugat terkait selisih suara dengan Partai Golkar di Dapil Lampung Barat II.

Pemohon berdalil seharusnya Partai Golkar memperoleh 2.789 suara dari 2.811 suara yang telah ditetapkan oleh termohon dalam hal ini KPU.

BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Menang, eks Inspektur Lampung Utara, Erwinsyah Bebas

Sementara pemohon seharusnya memperoleh 2.800 suara dari 2.805 suara yang ditetapkan oleh termohon.

Terjadi selisih suara antara Gerindra dan Golkar, yakni menurut versi termohon Golkar mendapat suara 2.811.

Menurut Versi termohon Gerindra mendapatkan suara 2.805. Adapun yang benar menurut pemohon, Golkar 2.789 sedangkan Gerindra 2.800.

BACA JUGA:DLH Anggarkan Ratusan Juta untuk Program Pengelolaan dan Penanganan Sampah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: