MK Tolak Gugatan Partai Gerindra
MK) Republik Indonesia menolak gugatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor Perkara 215-01-02-08/08 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada sidang putusan di MK Selasa 21 Mei 2024--
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Lampung Barat II, dan menetapkan perolehan suara sebagaimana yang dimohonkan pemohon. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: