Iklan Bos Aca Header Detail

Perawat Dianiaya Kekasih karena Cemburu, Begini Kronologisnya

Perawat Dianiaya Kekasih karena Cemburu, Begini Kronologisnya

Cemburu buta membuat Defan Kurnia Ramadhan (25), warga Kampung Sribasuki, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, gelap mata. Defan tega menganiaya sang kekasih Lisa Wulandari (26), seorang perawat warga Lorong Sekolah, Jl. Sentosa, Seberang Ulu 2, Kota Palem--

BACA JUGA:Sumpah Dokter Baru Periode I Tahun 2024, Rektor Universitas Lampung Sampaikan Pesan Ini

Ketika Defan ke toilet buang air besar, Lisa menelepon kakaknya bernama David. Tidak diangkat, Lisa mengirimkan chat WhatsApp kepada teman kerjanya. Lisa memberitahu kondisinya yang dianiaya Defan dan meminta bantuan untuk mengantar ke rumah sakit.

Ketika temannya menelepon Lisa diangkat Defan. Defan menanyakan perihal apakah boleh satu ruangan dengan laki-laki saat istirahat.

Setelah membahas ini, Defan kembali marah dan mengambil pisau dapur. Defan menodongkan pisau dapur ke perut Lisa sembari berkata, "Mati aja kamu!"

Merasa takut, Lisa diam sembari menangis sehingga amarah Defan mereda. Tidak lama kemudian, Lisa keluar dari indekos diantarkan kerabatnya ke Mapolsek Kalirejo untuk melaporkan kejadian ini.

BACA JUGA:Sudah Diumumkan! Cek Hasil Tes Online Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Ini Ciri Peserta yang Lolos

Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi menyatakan pihaknya mendapat informasi ada pelaku penganiayaan diamankan warga, Senin 20 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. ''Kita langsung ke TKP mengamankan tersangka," katanya.

Hasil pemeriksaan, kata Agus, penganiayaan dilatarbelakangi cemburu.

"Faktornya cemburu. Korban diketahui tersangka istirahat satu ruangan dengan seorang laki-laki di tempat bekerja. Tersangka yang merupakan pacarnya cemburu hingga mempersoalkan hal itu. Tersangka mendatangi korban di indekosnya. Terjadilah cekcok mulut hingga penganiayaan," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Tubaba Raih Penghargaan SIGER Stunting Dari Pemprov Lampung

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Agus, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan 335 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: