Syarat PPDB Bandar Lampung 2024 Jalur Zonasi, Kartu Keluarga Pendaftar Harus Sama Dengan Orang Tua
Sesuai Peraturan Kemendikbudristek terkait PPDB Jalur Zonasi, Disdikbud Tegaskan KK Siswa Harus Sama dengan Orang Tuanya. Ilustrasi/[email protected]
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung menegaskan kartu keluarga (KK) pendaftar PPDB 2024 jalur zonasi harus sama dengan orang tua.
Kepala Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana melalui Kasi Pendidikan Dasar Mulyadi mengatakan, ketentuan penerimaan peserta didik baru tersebut ditegaskan dalam aturan Kemendikbudristek.
"Dalam aturan terbaru kementerian. Ini untuk menghindari orang titip kartu keluarga (KK) ke tempat saudara terdekat dari sekolah yang dituju. Sementara alamat dan KK orang tua berada di luar zona," kata Mulyadi, Kamis 30 Mei 2024.
Menurut dia, hal tersebut terjadi pada penerimaan tahun-tahun sebelumnya. Karena itu ada penegasan dari aturan terbaru.
BACA JUGA:bBahas Juklak Juknis PPDB, Besok Disdikbud Lampung Kumpulkan Disdik Kabupaten Kota
Mulyadi menyebutkan, aturan itu tertuang dalam keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang pedoman pelaksanaan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1/2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
Dalam peraturan kementerian tersebut dijelaskan, PPDB 2024 disesuaikan kriteria setiap jalur yang dipilih calon peserta didik.
Di mana, untuk jalur zonasi adalah domisili calon peserta didik disarankan pada alamat KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
"Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi," jelas Mulyadi.
BACA JUGA: Jelang PPDB 2024, Disdukcapil Bandar Lampung Ingatkan Masyarakat Jangan Palsukan Data
Dalam hal terjadi perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada.
Kemudian, nama orang tua atau wali calon peserta didik baru pada KK harus sama dengan yang tercantum di rapor atau ijasah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan KK sebelumnya.
"Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru karena meninggal atau bercerai, maka harus menggunakan KK terakhir. Ini dibuktikan dengan surat dari instansi berwenang," paparnya.
Untuk penetapan wilayah zonasi PPDB, dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: