KPU Pesisir Barat Segera Rekrut Pantarlih Pilkada 2024
KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) segera membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau PPDP untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.--
RADARLAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) segera membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau PPDP untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak mengikuti seleksi Pantarlih agar segera mempersiapkan diri.
Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, mengatakan, pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 itu segera dilaksanakan. Sesuai dengan jadwal dan tahapan, bahwa untuk perekrutan Pantarlih itu dijadwalkan mulai 5-12 Juni 2024 mendatang.
Sehingga, diharapkan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikut perekrutan calon anggota Pantarlih/PPDP Pilkada 2024 itu dapat mempersiapkan diri dengan baik.
BACA JUGA:DKPP Pesisir Barat Gelar Temu Lapang Percepatan Tanam Padi
“Karena untuk petugas PPDP/Pantarlih ini harus benar-benar mengetahui dan memahami wilayah maupun warga di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwilayahnya masing-masing,” kata Zairi, Kamis 30 Mei 2024.
Ditambahkannya, seluruh Pantarlih harus memahami apa yang disampaikan oleh KPU, karena anggota Pantarlih itu berkaitan dengan data pemilih, sehingga harus benar-benar cermat, dan teliti.
Sementara itu, untuk masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 ini akan dimulai pada 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang, atau sekitar satu bulan.
“Kita berharap dalam perekrutan anggota Pantarlih Pilkada nanti dapat memiliki petugas yang memang benar-benar diharapkan dan mampu dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan maksimal,” ujarnya.
BACA JUGA:DKPP Pesisir Barat Gelar Temu Lapang Percepatan Tanam Padi
Sementara itu, Marten Efendi, anggota KPU Pesbar menyampaikan bahwa, untuk Pantarlih/PPDP Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar yang dibutuhkan sebanyak 474 orang.
Jumlah petugas itu, selain sesuai dengan hasil pemetaan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 yakni sebanyak 289 TPS, juga menyesuaikan jumlah pemilih di Pilkada 2024.
Artinya, pemilih dengan jumlah dibawah 400 pemilih/TPS itu sebanyak satu orang Pantarlih.
BACA JUGA:Update Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Cek Kelengkapan Dokumennya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: