Bujang 66 Tahun di Tanggamus Lampung Cabuli Siswi SD, Begini Nasibnya Sekarang
Tersangka pencabulan yang diamankan Satreskrim Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus menangkap BN (66), yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Korbannya bocah SD yang tinggal di Kecamatan Sumber Rejo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan orang korban.
Kasus dugaan pencabulan oleh bujang tua itu terjadi sekitar pukul 12.0 WIB di Kecamatan Sumber Rejo, Tanggamus.
"Awalnya korban menceritakan kepada dua guru di sekolahnya,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman melalui keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.
Saat itu korban mengaku telah dicabuli oleh BN. Pengakuan bocah itu kemudian diteruskan ke keluarganya.
Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman menuturkan, sebelum melakukan pencabulan, BN mengiming-imingi korbannya dengan uang.
Sebelum pencabulan, korban korban sedang bermain di depan rumah BN.
"Tersangka hidupnya membujang. Dia mengiming-imingi korban akan memberikan uang," sebut Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.
Kasus ini dilaporkan kepolisi dan BN diamankan dikediamannya sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis 30 Mei 2024.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BN disangkakan melanggar pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau pasal 76 e juncto pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: