Iklan Bos Aca Header Detail

Diduga Lalai Dalam Penanganan Pasien, Rumah Sakit Swasta di Lamteng Diadukan Warga Ke DPRD Lampung

Diduga Lalai Dalam Penanganan Pasien, Rumah Sakit Swasta di Lamteng Diadukan Warga Ke DPRD Lampung

Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia Provinsi Lampung (IKA BH) adukan rumah sakit swasta di Lamteng ke Komisi V, pada Senin 10 Juni 2024.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Tawarkan Trenggiling Lewat FB, Warga Tulang Bawang Lampung Diciduk saat Hendak COD

Isteri kliennya sempat dibawa ke klinik dan rumah sakit swasta lainnya sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit yang diadukan ke DPRD ini.

Saat berada di rumah sakit swasta ini, disampaikan Meidy Muhamad Putra, istri kliennya mendapat penanganan di UGD.

Kemudian istri kliennya dilakukan rontgen dan CT Scan tetapi tidak dilakukan di rumah sakit tersebut. Namun dibawa ke rumah sakit lainnya.

Saat perjalanan untuk melakukan CT Scan di rumah sakit Yukum Medical Center, pasien sudah mengingatkan bahwa tabung oksigen yang dipakai olehnya kurang dari setengah dan menunjukkan angka 600.

BACA JUGA:Kapan Pengumuman Seleksi Berkas Administrasi Sekolah Kedinasan 2024?

"Diagnosis utama pasien adalah DBD shock syndrome yang keluhan utamanya adalah demam, lemas, dan sesak nafas," ucapnya.

Kemudian setelah CT Scan isi dari tabung oksigen sudah habis dan pasien mengingatkan kepada tenaga medis untuk segera diganti tapi tidak ada tindakan.

"Malah petugas medis yang mendampingi meminta dibawa kembali ke rumah sakitnya padahal tabung oksigen telah kosong," jelasnya.

Kemudian setelah tabung kosong, pasien dibawa ke UGD Rumah Sakit Yukum Medical Center namun tidak didampingi oleh petugas medis dari rumah sakit yang diadukan ini.

BACA JUGA:Rekrutmen CASN 2024, Pemkab Mesuji Tunggu Jadwal Resmi

"Ketika tabung kosong tidak jadi dibawa ke MMH (rumah sakit yang diadukan, red) malah dibawa ke UGD Yukum," ucapnya.

"Di situ tidak didampingi oleh tenaga kesehatan yang sejak awal mendampingi dan saat itu dilakukan pertolongan medis seperti pompa jantung, nafas buatan yang dilakukan oleh suami," sambungnya.

Sehingga, pada 13 Mei 2024 pasien meninggal dunia di Rumah Sakit Yukum Medical Center.

"Jelas kami kecewa dengan pelayanan rumah sakit MMH, ini bukan dalam rangka negosiasi nyawa. Tapi bentuk tanggungjawab dari rumah sakit karena jelas berdasarkan UU 17 tahun 2023 pihak rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap kelalaian yang menyebabkan kerugian," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: