Grebek Kampung Narkoba, Polisi Berhasil Mengamankan Satu Dari Dua Bandar

Grebek Kampung Narkoba, Polisi Berhasil Mengamankan Satu Dari Dua Bandar

Pelaku diamankan di kampung narkoba--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, berhasil mengamankan satu dari dua bandar Narkoba di Jalan Pekon Ampai Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur Bandar Lampung.

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol Budhi Setyadi menjelaskan, Kronologi pengungkapan berawal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait tingginya peredaran narkoba di kampung tersebut selama bertahun-tahun.

"Tersangka M. Solehan berperan sebagai bandar narkoba berhasil diringkus polisi dikediamannya pada Sabtu 22 Juni 2024. Sementara bandar lainnya HD (DPO) berhasil melarikan diri," ungkap Budhi.

Dari hasil penggeledahan dikediaman Solehan, sambung Budhi Setyadi, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet berwarna hitam yang berisikan satu bungkus plastik bening terdapat narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:ENSC Tangerang Selatan Raih Juara Umum Krapsi Walikota Cup 2 Bandar Lampung 2024

Kemudian, sebuah kotak rokok yang berisi satu bundel plastik klip bening dan perangkat alat hisap narkotika serta uang tunai Rp4.328.000.

"Dari pengakuan tersangka, narkotika tersebut didapatkan dengan cara membeli dan menerima dari HD (DPO)," katanya.

Menurutnya, Saat tim melakukan penggerebekan dikediaman rumah HD, tidak ditemukan adanya pelaku. Sebab, pelaku terlebih dahulu berhasil melarikan diri.

"Dari hasil penggeledahan dirumah HD berhasil menemukan barang bukti berupa 5 butir pil extasi, 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, 1 bundel plastik klip dan 2 unit timbangan digital," bebernya.

BACA JUGA:Buntut Kabar Dugaan Perselingkuhan Lurah Palapa, Inspektorat Bandar Lampung Panggil 7 Linmas

Dirumah Hendra juga ditemukan sejumlah senjata tajam jenis golok, samurai dan dua senapan angin dengan kaliber 4,5mm.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: