BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Warning Rumah Sakit Nakal, Buntut Ulah Oknum RS Hermina?

BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Warning Rumah Sakit Nakal, Buntut Ulah Oknum RS Hermina?

BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung mewarning semua rumah sakit untuk tidak bermain-main dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.-Foto: Melida Rohlita/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung memperingatkan semua rumah sakit untuk tidak bermain-main dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Warning tersebut berdasarkan temuan di Rumah Sakit Hermina Bandar Lampung yang diduga pihak rumah sakit membeda-bedakan pelayanan untuk peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung Yessy Rahimi menyebut bahawa pihaknya telah melayangkan sanksi berupa surat peringatan (SP) Satu.

"Sanksinya kalau masih nakal juga mungkin seperti kasus Hermina kemarin, kita memberikan surat peringatan atau SP 1 terhadap hal ini," katanya saat menggelar Gathering Media, Selasa, 25 Juni 2024.

BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus Lampung Panen Cabai Merah Program Gertak Mata Babe

Sanksi berat akan terus menanti rumah sakit yang nakal jika kedapatan melakukan hal serupa berulang kali kepada peserta JKN.

"Kalau mereka sudah melanggar sampai SP 3 maka segera kita putus kontrak kerjasamanya. Hingga kini masih banyak rumah sakit yang mengantri ingin bekerja sama dengan BPJS dan mengurus semua persyaratannya," ucapnya.

"Sebab, rumah sakit akan sepi kalau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," sambungnya.

Dirinya menyebut beberapa Faskes di wilayah kerja cabang Kota Bandar Lampung telah menerima sanksi yang sama.

BACA JUGA:Pasca Dapat Penghargaan Eliminasi Malaria, Wali Kota Bandar Lampung Sebut Akan Terima Dua Penghargaan Lainnya

"Sebenarnya, dari Hermina sendiri menyebut dokternya sendiri yang mau datang, di beberapa rumah sakit poli tutup dan Hermina sudah minta maaf," sambungnya.

Warning terkait sanksi juga ditujukan pada rumah sakit yang melakukan kecurangan fatal yakni melakukan pemalsuan klaim demi keuntungan instansi ýang bersangkutan.

"Beberapa Faskes sudah kita beri surat peringatan, tapi sanksi lain ada yang tanpa surat peringatan bisa langsung kita putus tanpa surat peringatan apabila melakukan kecuran klaim palsu. Kita tidak ampun untuk itu," ucapnya.

Sayang dirinya tidak menjelaskan secara gamblang berapa temuan rumah sakit yang melakukan kecurangan klaim palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: