Soal Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Dinas Pertanian Tulang Bawang Lampung Minta Pengecer Ikuti HET

Soal Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Dinas Pertanian Tulang Bawang Lampung Minta Pengecer Ikuti HET

Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Balai Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru.-Dok. Dinas Pertanian Tulang Bawang-

BACA JUGA:Cari Tiket Pesawat Murah Langsung ke Krui Lampung? Ini Jadwal Penerbangan yang Tersedia

Selain itu, penambahan tersebut juga mengacu dari Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

Untuk penambahan kuota pupuk bersubsidi di Kecamatan Banjar Baru sendiri tertuang dalam SK Bupati Tulang Bawang Nomor B.220/IV.21/HK/TB/2024 Tanggal 8 Mei 2024.

Dalam surat tersebut, alokasi pupuk bersubsidi jenis urea yang tadinya hanya 219,118 ton, bertambah menjadi 410 ton.

Sementara, untuk pupuk NPK bersubsidi dari hanya 267 ton, kini menjadi 570 ton.

BACA JUGA:Rekomendasi HP Android Murah 2 Jutaan Dalam Seri Oppo K12x yang Bawa Performa Snapdragon 695

Untuk jenis pupuk organik, yang tadinya tidak memiliki alokasi, kini mendapatkan jatah sebanyak 2.871 ton. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: