Soal Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Dinas Pertanian Tulang Bawang Lampung Minta Pengecer Ikuti HET

Soal Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Dinas Pertanian Tulang Bawang Lampung Minta Pengecer Ikuti HET

Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Balai Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru.-Dok. Dinas Pertanian Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pertanian Tulang Bawang meminta para pengecer pupuk bersubsidi untuk mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dianjurkan oleh Pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pertanian Tulang Bawang Nur Khasanah, saat Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Balai Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru.

Nur Khasanah mengungkapkan, sosialisasi yang diselenggarakan oleh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Banjar Baru tersebut membahas mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Pertanian Tulang Bawang meminta para pengecer pupuk bersubsidi untuk mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dianjurkan pemerintah.

BACA JUGA:4 Jaringan Narkoba dengan 49 Pelaku Diamankan

"Iya, para pengecer harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dianjurkan pemerintah," katanya, Kamis 27 Juni 2024.

Disamping itu, pemerintah daerah juga meminta para petani untuk mematuhi peraturan yang ada yakni membatasi sembilan komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.

Sembilan komoditas tersebut yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

BACA JUGA:Kembali Tangkap Jaringan Fredy Pratama Beserta 3 Jaringan Lain, Polda Lampung Amankan 147,4 Kg Sabu

Oleh karena itu, pemerintah disini meminta para petani mencari alternatif pupuk lain untuk komoditas yang tidak mendapatkan subsidi pupuk.

Tidak hanya itu, Nur Khasanah juga menyarankan petani untuk membuat dan mengaplikasikan pupuk organik sebagai pengganti pupuk kimia.

Nur Khasanah mengungkapkan, dalam sosialisasi tersebut perwakilan kios pengecer juga menyampaikan bahwa tidak bisa mengikuti HET dari pemerintah dikarenakan adanya biaya tambahan lain.

Dilanjutkannya, biaya tambahan lain tersebutlah yang menyebabkan harga pupuk bersubsidi berbeda dengan harga HET.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: