Rakor KPK-Kadin Ungkap Dugaan Pungli dan Suap di Pelabuhan Panjang Lampung, Termasuk Perizinan dan Fee Proyek
Rakor KPK-Kadin Lampung menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan suap di sejumlah tempat di Lampung. ILUSTRASI /FOTO NET--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan suap di sejumlah tempat di Lampung menjadi bahasan rapat koordinasi KPK yang berlangsung di Sekretariat Kadin Lampung.
Rakor yang berlangsung selama dua hari sejak Rabu, 26 Juni 2024 ini dihadiri pengurus Kadin dan para asosiasi di Lampung.
Dari KPK hadir tim Direktorat Antikorupsi Badan Usaha yang dipimpin langsung oleh Kasatgas KPK Wilayah Lampung Rosana Fransiska.
Hadir Analis Antikorupsi Badan Usaha KPK Jeji Azizi dan tim.
BACA JUGA: Singgung Sosok Anindya Bakrie, Ketua Wantim Kadin Lampung Minta Arsjad Legowo Mundur
Sedangkan dari pihak asosiasi hadir antara lain ALFI/ILFA, INSA, ABUPI dan Asperindo Lampung.
Rapat koordinasi dibuka oleh Koordinator Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan UMKM Romy J Utama mewakili Ketua Umum Kadin Lampung M Khadafi.
Turut hadir Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Lampung H. Ardiansyah, S.H. dan Dewan Penasehat Yusuf Kohar.
Rakor tersebut mengambil pembahasan soal regulasi perizinan di sejumlah bidang.
BACA JUGA: Muncul Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Musa Ahmad Dilaporkan ke KPK
Regulasi itu meliputi bidang perhubungan laut, ekspor impor, sektor logistik, telekomunikasi dan jasa pengiriman barang.
"Pada sesi diskusi, banyak terungkap adanya praktik suap dan pungutan liar hingga fee proyek. Jika praktik kotor itu masih terjadi, tentu kita sangat prihatin. Itulah yang menjadi momok, sehingga menghambat terciptanya ekosistem dunia usaha yang baik,” kata Romy kepada wartawan, Kamis 27 Juni 2024.
Menurut Romy, rapat bersama KPK dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku usaha, rutin diadakan.
Sebab sebagai organisasi berhimpunnya para pengusaha, Kadin menaruh perhatian besar pada terciptanya dunia usaha yang bersih dari praktik suap dan pungutan liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: