Pelamar Sekolah Kedinasan 2024 Dilarang Ikut Tes SKD? Ternyata Ini Penyebabnya
Penyebab pelamar Sekolah Kedinasan 2024 dilarang mengikuti SKD adalah jika terlambat atau bahkan tidak membayar PNBP Sekdin terkait. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @patriot.muda--
BACA JUGA:CPNS 2024 Segera Dibuka! Cek KTP Online Untuk Lihat Status NIK Terdaftar atau Tidak
Di mana pembayaran PNBP bisa dilakukan setelah peserta mendapatkan kode billing pembayaran tes SKD, yang umumnya muncul di akun dikdin masing-masing pelamar.
Bagi kalian yang masih belum membayarkan PNBP Sekolah Kedinasan, maka sebaiknya segera dilakukan.
Apalagi pembayaran sudah bisa dilakukan mulai dari tanggal 27 Juni 2024, dan batas waktu yang diberikan hanya sampai tanggal 5 Juli 2024 mendatang.
Demikian penjelasan tadi berkaitan dengan penyebab pelamar Sekolah Kedinasan 2024 tidak dapat mengikuti tes SKD. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: