Waduh! Belanja Makan Minum Hingga ATK OPD di Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan
Penyerahan LHP BPK RI Wilayah Lampung kepada Pemkab Lamsel tahun anggaran 2023. Foto: Diskominfo Lamsel--Lampungselatankab.go.id
BACA JUGA: Lagi, Direktur Utama RLMG Purna Wirawan Jadi Opinion Leader
Di mana, Pemkab Lamsel pada tahun 2023, melalui Bappeda, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, BPKAD, dan Dinas Perkim, menetapkan anggaran dan realisasi belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor.
Dari temuan-temuan BPK tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja makanan dan minuman pada Puskesmas Rajabasa sebesar Rp 76.424.921,00.
Risiko adanya belanja alat tulis kantor pada BPKAD, Dinas Perkim, Bappeda, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD serta realisasi belanja makanan/minuman pada Satpol PP dan Dinas Perkim yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp5.019.089.120.
Hal tersebut disebabkan oleh kepala OPD pada delapan OPD dan PPTK pada OPD terkait belum sepenuhnya mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran belanja makanan dan minuman serta belanja barang habis pakai alat dan bahan untuk kegiatan kantor.
BACA JUGA: 5 Cafe Carwash di Bandar Lampung Dengan Fasilitas Unik, Dari Live Akustik Hingga Kursi Pijat
Juga PPK SKPD dan bendahara pengeluaran pada OPD tidak melakukan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen secara memadai.
Sehingga, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Perkim, Kasatpol PP, Kepala Disdalduk KB, dan Kepala Dinas Kesehatan, dhi. Kepala Puskesmas Rajabasa, untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas belanja makanan dan minuman (rapat internal, jamuan tamu, dan aktivitas lapangan) sesuai ketentuan dengan didukung bukti yang lengkap dan sah sesuai dengan kondisi senyatanya.
Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Perkim untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian realisasi Belanja ATK didukung dengan bukti yang lengkap dan sah atau sesuai kondisi senyatanya.
Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Perkim untuk menginstruksikan pengurus barang pada OPD masing-masing untuk mencatat mutasi masuk dan mutasi keluar pembelian dan penggunaan ATK pada Buku Persediaan secara rinci.
BACA JUGA: Turun Harga Jadi 1 Jutaan, Cek Performa Redmi Note 11 Dengan Snapdragon 680
Lalu, Kepala Dinas Kesehatan untuk memproses kelebihan pembayaran atas belanja makanan dan minuman yang bersumber dari dana BOK pada Puskesmas Rajabasa sebesar Rp76.424.921,00 serta menyetorkan ke kas negara melalui kas daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan dan Alokasi Khusus Non Fisik.
Terkait adanya temuan dari BPK RI Wilayah Lampung yang menemukan adanya Belanja makanan dan minuman serta alat tulis kantor enam OPD dilingkungan Pemkab Lamsel tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 5.019.089.120, Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin menegaskan bahwa temuan itu sudah ditindaklanjuti kepada 6 OPD tersebut.
"Temuan dari BPK RI itu sudah kami tindaklanjuti, karena temuannya rata-rata hanya sebatas kesalahan administrasi saja," ungkap Thamrin, Rabu 3 Juli 2024.
Bahkan, lanjut Thamrin, dirinya sudah meminta kepada para OPD untuk lebih cermat lagi dalam proses mengelola anggaran yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: