Waduh! Belanja Makan Minum Hingga ATK OPD di Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan

Waduh! Belanja Makan Minum Hingga ATK OPD di Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan

Penyerahan LHP BPK RI Wilayah Lampung kepada Pemkab Lamsel tahun anggaran 2023. Foto: Diskominfo Lamsel--Lampungselatankab.go.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Belanja makanan dan minuman serta alat tulis kantor (ATK) enam OPD di Pemkab Lampung Selatan (Lamsel), Lampung tidak sesuai ketentuan. Nilainya mencapai Rp 5.019.089.120.

Kemudian realisasi belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya didapati tiga OPD yang menyebankan risiko belanja tidak sesuai dengan peruntukkan serta kelebihan pembayaran kepada penyedia makanan dan minuman.

Hal tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atau LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas sistem pengawasan intern dan kepatuhan terhadap UU Pemkab Lamsel tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.

Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, Pemkab Lamsel pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 630.361.501.086 dengan realisasi sebesar Rp596.829.998.305 atau 94,68 persen dari anggaran. 

BACA JUGA: Dua Pansus Dibentuk DPRD Bandar Lampung, Tindak Lanjuti Temuan LHP BPK RI

Realisasi tersebut antara lain merupakan belanja barang habis pakai berupa belanja makanan dan minuman serta alat tulis kantor (ATK) anggaran Rp 61.651.106.300 dengan realisasi Rp 57.925.447.530 atau 93,96 persen.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum dan ATK secara uji petik pada delapan OPD.

Diketahui bahwa proses pemesanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban belanja makanan, minuman serta ATK adalah melalui katalog elektronik (e-katalog). 

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman serta ATK secara uji petik, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan beberapa temuan.

BACA JUGA: Fix! PKB-Nasdem Usung Ela di Pilkada Lampung Timur

Mulai dari pemilihan penyedia barang atas belanja makanan dan minuman serta ATK melalui e-katalog hanya bersifat formalitas.

Pejabat pengadaan, pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, menggunakan e-katalog sebagai media untuk melakukan pemesanan barang dan negosiasi dengan pihak penyedia.

Pemesanan ini dilaksanakan setelah Pejabat Pengadaan memperoleh informasi pemesanan dari PPTK OPD. 

Komunikasi antara PPTK dan Pejabat Pengadaan mengenai pemesanan makanan/minuman dan ATK dapat dilakukan secara daring maupun bertemu langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: