Polisi Beber Kronologi Kematian Siswi SMK di Mesuji, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi Beber Kronologi Kematian Siswi SMK di Mesuji, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Kapolres Mesuji pres rilis tersangka--

BACA JUGA:Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Begini Skema yang Lebih Dulu Dilakukan ITB

Saat itu, tersangka langsung pergi menjauh dari TKP dan bersembunyi di kebun karet milik warga selama 4 hari, setelah itu tersangka berjalan keluar dan melanjutkan persembunyian selama 4 hari di kebun albasia.

Selama melarikan diri tersangka membuang barang bukti berupa jaket berwarna hitam.

"Dan senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban di salah satu aliran sungai yang di lalui selama persembunyian," ungkapnya.

Kapolres Mesuji menuturkan, setelah kejadian, tim khusus jajaran Polres Mesuji dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya pada tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB tim khusus dan di back up tim Tekab Muba bergerak menuju terduga pelaku dan berhasil mengamankan 1 orang yang berada di salah satu rumah warga yang beralamat di Paldua PT Binaga Desa Beruge Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Ini Cara Unik AgenBRILink di Gresik Jawa Timur Jaga Pelanggan Tetap Setia

"Selanjutnya membawa 1 orang terduga tersangka tersebut serta mengamankan Barang Bukti untuk di bawa ke Polres Mesuji Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

AKBP Ade Hermanto memaparkan, dari hasil lab forensik ditemukan sperma pada tubuh korban.

Sedangkan luka-lukanya, antara lain luka tusuk tusukan, di leher depan, leher belakang kanan, di bahu depan kiri, dan di perut kanan di punggung kanan.

Untuk luka sayatan, di leher depan, telapak tangan kiri, di jari telunjuk tangan kanan, telapak tangan kaman, jari lengan tangan kanan, jari manis tangan kanan, jari manis tangan kiri, jari kelingking tangan kiri.

BACA JUGA:PKS Resmi Usung Parosil Mabsus di Pilkada Lampung Barat 2024

Pembunuhan tersebut bermotif pelaku diduga karena kebutuhan ekonomi, yang bersangkutan sudah tidak memiliki rumah dan membutuhkan uang untuk hidup. Niat korban bermula ingin menguasai apa yang ada di dalam tas korban.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan atau percobaan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 Jo 53 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: