Pembayaran Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi di 5 OPD Tidak Sesuai Ketentuan

Pembayaran Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi di 5 OPD Tidak Sesuai Ketentuan

Penyerahan LHP BPK RI Wilayah Lampung kepada Pemkab Lamsel tahun anggaran 2023. Foto: Diskominfo Lamsel--Lampungselatankab.go.id

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Sdr. TAW, sebagai Ahli Survei Terestris, tanggal 28 Maret 2023, Sdr TAW memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat pada paket pekerjaan tersebut. 

BACA JUGA:Rayu Korban, Pemuda Ini Lakukan Tindak Asusila Terhadap Pelajar SMP

Dengan demikian, biaya langsung atas personel yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp 35.490.000.

Kedua, pembayaran enam paket pekerjaan jasa konsultansi pada Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 53.230.380.

Pemeriksaan secara uji petik dilakukan pada dua paket pekerjaan belanja jasa konsultansi perencanaan dan tiga paket pekerjaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Kesehatan.

Tim pemeriksa BPK telah meminta keterangan kepada personel dan direktur penyedia jasa konsultan yang ada dalam dokumen kontrak. 

BACA JUGA:Segini Capaian Sementara Investasi di Kota Bandar Lampung Tahun 2024

Hasil konfirmasi dengan pihak penyedia, diketahui bahwa terdapat personel (konsultan) yang tidak terlibat dalam pekerjaan.

Ketiga, pembayaran sembilan paket pekerjaan jasa konsultansi pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 155.363.434.

Pemeriksaan secara uji petik dilakukan pada sembilan paket pekerjaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Pendidikan.

Tim pemeriksa BPK telah meminta keterangan kepada personel dan direktur penyedia jasa konsultan yang ada dalam dokumen kontrak, diketahui bahwa terdapat biaya langsung personel yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Langgar Aturan! Anggaran Rp 14,4 Miliar APBD Lamsel Mubazir?

Keempat, pembayaran satu paket pekerjaan jasa konsultansi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 12.772.746.

Kontrak tersebut adalah paket belanja jasa konsultasi SID Puskeswan di Kabupaten Lampung Selatan, dengan nomor kontrak 524/02/PL.01/SPK/IV.23/2023 tanggal 5 Mei 2023.

Pihak rekanan pada pekerjaan tersebut adalah CV BC. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 14 hari kalender (5 s.d. 19 Mei 2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: