Iklan Bos Aca Header Detail

SK Ruas Jalan Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai KIB, Ada Jalan Kabupaten yang Turun Status

SK Ruas Jalan Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai KIB, Ada Jalan Kabupaten yang Turun Status

Foto ilustrasi jalan rusak. (Pixabay)--

BACA JUGA:Nah, Kejari Bakal Lidik TPP Lampung Selatan Rp 14,4 Miliar yang Melanggar Aturan

Bahkan, Kepala Dinas PUPR, dalam menyusun rencana paket kontrak, tidak berpedoman dengan data KIB D.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamsel Nanang Ermanto agar memerintahkan Sekretaris Daerah, selaku Pengelola Barang Milik Daerah untuk lebih cermat dalam mengevaluasi KIB D, khususnya jalan kabupaten, sesuai dengan SK Jalan tahun 2023.

Juga, memproses pencatatan tanah jalan kabupaten atas perubahan status 15 ruas jalan desa menjadi jalan kabupaten sesuai SK jalan 2023.

Meminta Kepala Dinas PUPR untuk memperbarui data KIB D, khususnya jalan kabupaten, sesuai dengan SK Jalan Tahun 2023 melalui survei/pencocokan data dengan didukung kertas kerja yang valid.

BACA JUGA:Langgar Aturan! Anggaran Rp 14,4 Miliar APBD Lamsel Mubazir?

Serta, Kepala BPKAD, selaku Pejabat Penatausahaan Barang, untuk memperbarui pencatatan Jalan Kabupaten pada KIB D sesuai dengan data pada SK jalan 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: